PERAN ORANG TUA DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERHADAP PELAKU PERNIKAHAN ANAK DI DESA LEMBANG LOE KECAMATAN BIRING BULU KABUPATEN GOWA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui peran orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku pernikahan anak di Desa Lembangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa. Berdasarkan yang telah diuraikan di rumusan masalah peneliti dapat mengambil tujuan penelitian sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui latar belakang terjadinya pernikahan anak di Desa Lembangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa; 2) Untuk mengetahui bagaimana peran orang tua dalam pembinaan pemahaman pelaku pernikahan anak di Desa Lembangloe Kabupaten Gowa?.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode Pendekatan Komunikasi dan Pendekatan Sosiologi yang berlokasi di Desa Lembangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, sumber data dalam penelitian ini yaitu Dg Seha selaku Imam Desa Lembangloe, dan informan tambahan yaitu Yasin selaku Kepala Desa Lembangloe.Dan orang tua pelaku pernikahan anak di bawah umur yaitu Dg Bahadan istri Dg Diana, dan Mina. Pelaku pernikahan anak di bawah umur yaitu Darmawati dan Wahyu, Nurul, Rais dan Ramlah. Serta Tokoh Masyarakat yaitu Dg Ma’u dan Dg Baha.Serta data primer seperti kajian kepustakaan, dan penelusuran penelitian terdahulu.Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan instrumen penelitian.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa latar belakang terjadinya pernikahan di bawah umur disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: 1) Faktor kemauan sendiri dan bukan karena paksaan orang tua untuk segera menikahkan anaknya, 2) Faktor pergaulan bebas yang sering dan kebanyakan hamil di luar nikah, 3) Faktor pendidikan sekolah yang jauh dan juga biaya yang mahal, 4) Faktor orang tua (perjodohan). Kemudian peran orang tua dalam pembinaan pemahaman pelaku pernikahan anak yaitu: 1) Komunikator diunjukkan dengan memberikan pemahaman bagi anak bahwa komunikasi itu penting, 2) Sebagai Teman, ditunjukkan dengan mendengarkan secara seksama curhatan anak terkait maslah apa yang di alami, dan 3) Konselor, ditunjukkan dengan adanya pemberian masukan yang tidak memihak kepada satu sama lain, menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tidak saling membesarkan ego masing-masing serta saling memberikan pengertian.
Implikasi dalam penelitian ini yaitu hendaknya pihak pemerintah lebih meningkatkan pemahaman dan mempertimbangkan kesiapan anak sebelum melangkah ke sebuah pernikahan.Serta orang tua yang membekali anaknya dengan pendidikan yang tinggi supaya mereka memiliki pemahaman yang baik dari berbagai aspek sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship. permitted to publish their work online in third parties as it can lead to wider dissemination of the work. continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY license receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.