AKTUALISASI DAKWAH DI ERA GLOBALISASI (DALAM MENEGAKKAN SYARIAT ISLAM)
Abstract
Tulisan ini mengenai Aktualisasi Dakwah Di Era Globalisasi Dalam Menegakkan Syariat Islam. Globalisasi komunikasi dan informasi membawa pengaruh yang cukup signifikan bagi masyarakat dunia termasuk umat Islam. Sebagai suatu kondisi yang sebenarnya juga merupakan hasil kreasi manusia, globalisasi membawa banyak kemudahan hidup tapi juga menyisakan tidak sedikit kegetiran hidup. Setidaknya ada tiga respon umat Islam terhadap globalisasi. Pertama, menolak sepenuhnya, lalu membangun komunitas eksklusif sendiri. Kedua, menerima tanpa selektifitas yang memadai. Ketiga, menapis, memilah dan memilih pengaruh globalisasi yang positif.
Menghadapi tantangan yang demikian berat ini, kerja dakwah jelas dan harus terus dikembangkan dan dimodifikasi. Umat Islam harus terus mengupayakan agar infromasi mengenai agama Islam bisa diakses oleh sebanyak mungkin masyarakat. Hal ini bisa dengan syarat umat Islam dapat menguasai dan mengembangkan informasi yang efektif. Kalau tidak, dakwah hanya tinggal sekedar rutinitas religius yang stagnan. Kemasan pesan, metode dakwah yang variatif, pengelolaan data obyek dakwah yang akurat, sinergi positif semua pekerja dakwah harus dinyatakan dalam bentuk aksi yang terkoordinir, terpadu dan sistematis. Tidak sekedar retorika yang utopis. Sebagai sebuah panggilan agama, dakwah juga harus terus ditafsirkan secara lebih terbuka. Prinsip ajakan kepada kebaikan dalam persfektif agama menjadi titik berangkatnya. Ini penting agar dakwah bisa lebih meluas. Tidak hanya dalam lingkup perbincangan agama dalam maknanya yang sempit.
Kesadaran akan posisi umat Islam di tengah globalisasi kini, diharapkan bisa mendorong umat Islam untuk terus berbenah diri. Kesadaran itu bisa dipacu lewat kerja dakwah yang intensif dan komprehensif. Harapan dari adanya aktualisasi dakwah yang terus dikembangkan ialah terciptanya masyarakat islami. Masyarakat yang mempunyai kesadaran keagamaan (religious consciousness) yang mantap. Kesadaran keagamaan seperti ini sangat dibutuhkan untuk merajut kembali komitmen keilahian, kemanusiaan dan keumatan, serta membangun kembali fondasi moralitas yang semakin pudar. Dengan demikian, khaira ummat, ummatan wasathan, umat yang bisa menjadi saksi kebaikan-kebaikan, bisa direalisasikan. Insya Allah.
References
Akbar S. Asmad, Post Modernimse and Islam :L Predicement and Promise diterjemahkan oleh M. Grozi dengan judul Posmodernisme! Bahaya dan Harapan bagi Islam, Cet. I; Mizan, 1993.
Alwi Shihab, Islam Inklusif, Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama (Cet. I; Bandung : Mizan , 1997), h.252.
Dede Rosyadi, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Cet. IV; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Hamka Haq, Syariat Islam: Wacana dan Penerapannya, t.c.; Ujung Pandang: Yayasan al-Ahkam, 2001.
Hamka Haq, Membangun Paradigma Teologi Bagi Pelaksanaan Syariat Islam; Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Teologi Islam Modern, disampaikan pada Rapat Senat Terbuka Luarbiasa IAIN Alauddin Makassar tgl 15 November.
Harun Nasution, Islam Rasional; Gagasan &Pemikiran, Cet. I; Bandung: Mizan, 1995.
J.N.D. Anderson, Islamic Law in the Modern World, diterjemahkan oleh Machmud Husein dengan judul; Hukum Islam di Dunia Modern, Edisi I,Cet. I; Surabaya: Ama Press, 1990.
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, t.c; Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM, 1995.
M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Cet. I; Bandung: Mizan, 1992.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Edisi III, Cet. IV; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1994.
Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h. 79-80.
Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Min Khasaisil I’lam Al-Islam, diterjemahkan oleh Muhammad Abdul Ghoffar E.M dan Ghozi Said Saloom Cet. I; Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 1994.
Mukhtar Gandaatmaja, Muh Shodiq dan Aaas Fauzia Firdaus, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, cet. I; Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,1990.
Murtadha Muthahhari, Inna ad-Din Inda Allah al-Islam, diterjemahkan oleh Ahmad Rohadi dengan judul Islam dan Tantangan Zaman, Cet. I; Bandung: Pustaka Hidayah, 1996.
Syaikh Muhammad Al-Gazali, Mi’ah Su’al ‘an Al-Islam, diterjemahkan oleh Muhammad Tohir dan Abu Laila dengan judul Al-Gazali Menjawab 40 Soal Islam Abad 20, Cet. III; Bandung: Mizan, 1992
Tobrani dan Syamsul Arifin, Islam dan Pluralisme Budaya dan Politik; Refleksi Teologi untuk Aksi dalam Keberagamaan dan Pendidikan, Cet. I; Yogyakarta: Sipress, 1994.
Wahbah Az-Zuhaili, Nazhariah al-Darurah al-Syariyah, diterjemahkan oleh Said Aqil Husain al-Munawar dengan judul: Konsep Darurat dalam Hukum Islam, Cet. I; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.
Yusuf Qardawi, al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Madrasah Hasan al-Banna, diterjemahkan oleh Nabhan Husain dengan judul Sistem Pendidikan Ikhwanul Muslim, Jakarta: Media Dakwah, 1983.
Zulfahmi, Dakwah di Era Globalisasi, disampaikan di depan peserta Seminar Attahrin, tgl. 15 Juli 2001.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship. permitted to publish their work online in third parties as it can lead to wider dissemination of the work. continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY license receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.