Tafsir Qs. An-Nur 24:32 Tentang Anjuran Menikah (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza)
Abstract
Pada era sekarang, modal bisa dikatakan sebagai syarat utama untuk membangun rumah tangga. Namun Al-Qur’an berkata lain, Al-Qur’an menyerukan untuk menikah meskipun dalam keadaan fakir. Hal ini tentu saja mengalami kontradiksi dengan konteks sekarang yang mengharuskan modal sebelum pernikahan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih lanjut anjuran menikah dalam QS. An-Nur 24:32 dengan beberapa pertanyaan. Apa maksud dan tujuan QS. An-Nur 24:32 memerintahkan menikah meskipun dalam keadaan fakir?, kemudian bagaimana signifikansi dari QS. An-Nur 24:32 diimplementasikan dalam konteks sekarang?. Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penelitian ini akan menggunakan teori hermeneutika ma’na cum maghza yang dipopulerkan oleh Sahiron Syamsuddin. Dari penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa anjuran menikah dalam keadaan fakir bukanlah maksud dan tujuan utama dari QS. An-Nur 24:32, melainkan sebagai pembebas bagi para budak dan hamba sahaya, anjuran untuk lebih menghargai orang-orang yang tidak mampu, serta anjuran menikah bagi yang telah mampu.