PROSTITUSI DAN TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN
Abstract
Dalam agama Islam, prostitusi pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Perbuatan yang dilarang dalam agama Islam dan ada sangsi hukum bagi pelakunya. Tindakan prostitusi ini juga termasuk penyimpangan sosial dan banyak dampak negatif yang timbul dari penyimpangan ini. Bentuk lain penyimpangan sosial yang sangat dekat dengan prostitusi adalah trafficking atau perdagangan manusia, dimana mayoritas korban trafficking adalah perempuan atau anak-anak yang dieksploitasi secara seksual. Tulisan ini akan menguraikan kedua fenomena tadi dari sudut pandang al Qur’an, dengan mengetengahkan beberapa ayat yang berbicara tentang prostitusi dan trafficking.
References
Abdul Malik Abdulkarim Amrullah, Tafsir Al-Azhar, ttp; Pustaka Nasional Pte Ltd, 1999.
Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, terj. Bahrun Abu Bakar, dkk., Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993.
Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2006.
Al Fakhr al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Beirut: Dar al-Fikr, 1985 M.
al Jami’ lil Hadis an Nabawi, Shohih Bukhori, Kitabul Adab, bab man ahaqqunnas bi husni suhbah, hadis nomor 5634.
Al-Syanqithi, Tafsir Adhwa’ul Bayan, terj. Akhmad Khatib, Jakarta: Pustaka Azzam, 2010.
Dian Andriasari, Studi Komparatif Tentang Zina Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Turki, Jurnal Syiar Hukum FH.Unisba. Vol.XIII. No. 3 November 2011.
Horby, Oxford Advanced Learner’s Dictinary, edisi ke-5, Oxford: Oxford University Press, 1992.
https://id.wikipedia.org/wiki/Ianfu
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, 2006.
Nurani, Trafficking: Sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Elsaq Press,2011.
Poerdarmita, W.J.S: (Diolah kembali oleh pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN Balai Pustaka,1984.
Siti Jahroh, Reaktualisasi Teori Hukuman dalam Hukum Pidana Islam, JHI, Volume 9, Nomor 2, Desember 2011.
Tineke Hellwig, Citra Kaum Perempuan di Hindia Belanda, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Zunly Nadia, “Perlindungan Kehidupan Perempuan Dalam Keluarga dan Masyarakat”Dalam Jurnal Musawa , Vol. 10, No. 2, Juli 2011.