Mengurai Polemik Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan
Abstract
Ziarah kubur di Indonesia menjadi daya magnet tersendiri. Ramainya tempat-tempat pemakaman yang dikramatkan, seperti pemakaman para wali, tokoh agama dan tokoh bangsa, menjadi hal yang menarik untuk dikaji, apalagi kaum perempuan semakin mendominasi mendatangi tempat-tempat makam kramat tersebut. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian penziarah, baik dalam bentuk tata cara, pengkultusan maupun campur aduknya laki-laki dan perempuan melahirkan fatwa-fatwa syirik dan haram dari sebagian kelompok yang tidak suka dengan tradisi ziarah kubur. Apalagi banyak hadis-hadis yang mengindikasikan laknat bagi perempuan yang melakukan ziarah kubur.
Banyaknya hadis yang melaknat perempuan mendatangi (ziarah) kubur perlu dikaji dan diteliti dengan cermat agar tidak keliru di dalam memberikan vonis hukum. Bahwa hadis tentang hukum ziarah kubur bagi seorang perempuan tidak tunggal. Ada beberapa redaksi hadis yang berbeda dan bahkan terlihat bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan redaksi hadis ini akan memberikan konsekuensi logis lahirnya perbedaan hukum seputar ziarah kubur bagi perempuan.References
Abdur Rauf al-Manawi, Faidhu al-Qadir Syarah al-Jami’ al-Shaghir, Qahirah: Dar al-Hadits, 2010.
Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sajastani, Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al-Fikr, 2011.
Abu Husein Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 2011.
Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Cet. 2, Kuwait: Wuzarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, 1983.
Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Juz’un fi Ziarah al-Qubur, www.du3at.com.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathu al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari, Juz 3, al-Azhar: Dar al-Bayan al-‘Arabi, 2007.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Tahdzib al-Tahdzib fi Rijal al-Hadits, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Bulughul Maram, Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah.
Hasan bin Ali al-Qanuji al-Bukhari al-Hindi, Fath al-‘Allam li Syarh Bulugh al-Maram, Juz 1, Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1997.
Hasan Sulaiman an-Nawawi dan Alawi Abbas al-Maliki, Ibanah al-Ahkam Syarah Bulugh al-Maram, Beirut: Dar al-Fikr, 2012.
Muhammad ‘Isa bin Saurah al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, dikomentari oleh al-Bani, Riyadl: Maktabah al-Ma’arif li an-Nasyr wa al-Tawzi’.
Mahmud bin Ahmad al-Aini, ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhari, Juz 8, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001.
Mahmud al-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, Surabaya: Syirkah Bankul Indah, t.th.
Suyuthi, an-Nasai bi al-Musamma bi al-Mujtaba, Beirut: Dar al-Fikr, 1999.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
(3) Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Biogenesis prior the publication.