KODIFIKASI HADIS SEJAK MASA AWAL ISLAM HINGGA TERBITNYA KITAB AL-MUWATTHA’
Abstract
Fenomena Nikah siri kembali mencuat diawali dengan gugatan Machica Mukhtar yang menuntut hak atas anaknya (Muh. Iqbal Ramadan yang merupakan hasil dari nikah sirinya dengan Moerdiono). Lalu pada awal tahun 2015 nikah siri online marak dan menjadi sorotan publik, tokoh agama dan nasional. Respons yang begitu tinggi terhadap nikah siri online membuat model pernikahan ini langsung dapat diredam. Berbeda halnya dengan nikah siri yang selama ini telah lama dipraktekkan oleh masyarakat muslim di Indonesia dan tak kunjung mendapatkan solusi. Hal tersebut disebabkan oleh dualisme hukum perkawinan antara hukum negara dan hukum agama, di mana secara agama pernikahan tetap dianggap sah sekalipun tidak tercatat, di mana tindakan tersebut oleh hukum negara dianggap illegal. Hadis Nabi mengenai perintah mengumumkan pernikahan dalam pandangan penulis dapat dianalogikan sebagai kontrol sosial di masa Rasulullah saw. Karena perkawinan merupakan institusi sosial yang menjadi puncak ekspresi manusia dalam berkehidupan. Oleh sebab itu di masa sekarang ini yang dibatasi oleh hukum negara maka perintah mengumumkan pernikahan sebagai kontrol sosial di masa Rasulullah saw, dapat berubah menjadi kontrol politik dari negara sebagai pemilik kewenangan secara teritorial bagi setiap warganya. Implementasi dari analogi tersebut dapat dilihat dalam bentuk adanya kewajiban pencatatan bagi setiap peristiwa perkawinan. Status hukum pencatatan kemudian menjadi embrio munculnya nikah siri yang menimbulkan mudarat di kalangan masyarakat terutama bagi perempuan dan anak.
References
A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, Bangil: CV Diponegoro, 1991.
Ahmad Zaidi Hamdi, “Hadits dan Sunnah (Ignaz Goldziher di bawah sorotan Fazlur Rahman), Dialogia, vol 2, Juli-Desember 2004
Al-Ashqalani, Nuzhatun Nazar Syarah an-Nukbah al-Fikr, Semarang: Maktabah al-Munawar, tth
Ali Masrur Abdul Gaffar, Perkembangan Literatur Hadis, Khazanah Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol III, Januari 2006
Al-Zarqani, Syrah al-Zarqani ala Muwattha Imam Malik, Beirut: Libanon: Dar Kutub Islamiyah, 1990
Azyumardi Azra, “Peranan Hadis Dalam Perkembangan Historiografi Awal Islam,” al-Hikmah, no. 1, Rabi’ul tsani-Rajab, 1414
Hasyim Abbas, Kritik Matan Hadis, Yogyakarta: Teras, 2004
Ignas Goldziher, “Muslm and Sunnah”, Muhammadanische Studien (Chicago: Al dine, tt).
M. Azami, studies in Early Hadith Literature, Indianapolis, 1978.
_________“Studi Dalam Literatur Hadis Masa Awal (I)”, al-Hikmah, No. 8, Rajab- Ramadhan, 1413
Mahmud Tahhan, Taisir Mustalaht al-Hadis, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Malik Bin Anas, Muwatta al-Imam Malik (Riwayat Yahya ibn Yahya al-Laithi, printed with al-Suyuthi’s Tanwir al-Hawalik), vol 2, Cairo 1370/1951)
Muhammad Abd al-Adzim al-Zarqani, Syarah Muwattha, Juz I, Beirut: Dar al-Fikr, 1936
Muhammad Nur Ichwan, Studi Ilmu Hadis, Semarang: Rasail Media Group, 2007
Rasul Ja’farian, Tadwin al-Hadis: Studi Historis Tentang Kompilasi dan Penulisan Hadis, terj. Dedi Jamaluddin, al-Hikmah, No 1, Zul-Qaidah, 1410
Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Yasin Dutton, “Sunna, Hadith and Madinan Amal”, Islamic Studies, Vol 4, Januari 1993
___________, Asal Mula Hukum Islam; al-Quran, Muwatta dan Amal Madinah, terj. Maufur, Yogyakarta: Islamika, 2003
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
(3) Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Biogenesis prior the publication.