KODIFIKASI HADIS SEJAK MASA AWAL ISLAM HINGGA TERBITNYA KITAB AL-MUWATTHA’

  • Yusran Yusran Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Fenomena Nikah siri kembali mencuat diawali dengan gugatan Machica Mukhtar yang menuntut hak atas anaknya (Muh. Iqbal Ramadan yang merupakan hasil dari nikah sirinya dengan Moerdiono). Lalu pada awal tahun 2015 nikah siri online  marak dan menjadi sorotan publik, tokoh agama dan nasional. Respons yang begitu tinggi terhadap nikah siri online membuat model pernikahan ini langsung dapat diredam. Berbeda halnya dengan nikah siri yang selama ini telah lama dipraktekkan oleh masyarakat muslim di Indonesia dan tak kunjung mendapatkan solusi. Hal tersebut disebabkan oleh dualisme hukum perkawinan antara hukum negara dan hukum agama, di mana secara agama pernikahan tetap dianggap sah sekalipun tidak tercatat, di mana tindakan tersebut oleh hukum negara dianggap illegal. Hadis Nabi mengenai perintah mengumumkan pernikahan dalam pandangan penulis dapat dianalogikan sebagai kontrol sosial di masa Rasulullah saw. Karena perkawinan merupakan institusi sosial yang menjadi puncak ekspresi manusia dalam berkehidupan. Oleh sebab itu di masa sekarang ini yang dibatasi oleh hukum negara maka perintah mengumumkan pernikahan sebagai kontrol sosial di masa Rasulullah saw, dapat berubah menjadi kontrol politik dari negara sebagai pemilik kewenangan secara teritorial bagi setiap warganya. Implementasi dari analogi tersebut dapat dilihat dalam bentuk adanya kewajiban pencatatan bagi setiap peristiwa perkawinan. Status hukum pencatatan kemudian menjadi embrio munculnya nikah siri yang menimbulkan mudarat di kalangan masyarakat terutama bagi perempuan dan anak.

Author Biography

Yusran Yusran, Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar
Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir
Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar

References

A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, Bangil: CV Diponegoro, 1991.

Ahmad Zaidi Hamdi, “Hadits dan Sunnah (Ignaz Goldziher di bawah sorotan Fazlur Rahman), Dialogia, vol 2, Juli-Desember 2004

Al-Ashqalani, Nuzhatun Nazar Syarah an-Nukbah al-Fikr, Semarang: Maktabah al-Munawar, tth

Ali Masrur Abdul Gaffar, Perkembangan Literatur Hadis, Khazanah Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol III, Januari 2006

Al-Zarqani, Syrah al-Zarqani ala Muwattha Imam Malik, Beirut: Libanon: Dar Kutub Islamiyah, 1990

Azyumardi Azra, “Peranan Hadis Dalam Perkembangan Historiografi Awal Islam,” al-Hikmah, no. 1, Rabi’ul tsani-Rajab, 1414

Hasyim Abbas, Kritik Matan Hadis, Yogyakarta: Teras, 2004

Ignas Goldziher, “Muslm and Sunnah”, Muhammadanische Studien (Chicago: Al dine, tt).

M. Azami, studies in Early Hadith Literature, Indianapolis, 1978.

_________“Studi Dalam Literatur Hadis Masa Awal (I)”, al-Hikmah, No. 8, Rajab- Ramadhan, 1413

Mahmud Tahhan, Taisir Mustalaht al-Hadis, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Malik Bin Anas, Muwatta al-Imam Malik (Riwayat Yahya ibn Yahya al-Laithi, printed with al-Suyuthi’s Tanwir al-Hawalik), vol 2, Cairo 1370/1951)

Muhammad Abd al-Adzim al-Zarqani, Syarah Muwattha, Juz I, Beirut: Dar al-Fikr, 1936

Muhammad Nur Ichwan, Studi Ilmu Hadis, Semarang: Rasail Media Group, 2007

Rasul Ja’farian, Tadwin al-Hadis: Studi Historis Tentang Kompilasi dan Penulisan Hadis, terj. Dedi Jamaluddin, al-Hikmah, No 1, Zul-Qaidah, 1410

Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992

Yasin Dutton, “Sunna, Hadith and Madinan Amal”, Islamic Studies, Vol 4, Januari 1993

___________, Asal Mula Hukum Islam; al-Quran, Muwatta dan Amal Madinah, terj. Maufur, Yogyakarta: Islamika, 2003

Published
2019-01-31
Section
Volume 8 Nomor 2 2017
Abstract viewed = 1354 times