ARAHAN PEMANFAATAN LAHAN DI KABUPATEN LUWU UTARA

  • Rosmini Maru
    (ID)
  • Muhammad Raiz
    (ID)
  • Irma Silviani
    (ID)
  • Uca Uca
    (ID)
  • Amal Amal
    (ID)
  • Rusman Rasyid

Abstract

Pemanfaatan lahan secara garis besarnya dibagi atas dua
yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan. Sementara kawasan budidaya merupakan
kawasan yang boleh diolah oleh masyarakat untuk memenuhi
keperluan hidupnya. Pengawasan terhadap kelsetarian kawasan
lindung dan budidaya perlu terus digalakkan untuk untuk
mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) guna menjaga
keseimbangan keadaan iklim suatu kawasan khususnya di kawasan
Luwu Utara. Luwu Utara merupakan salah satu daerah yang cukup
berkembang di kawasan Indonesia bahagian timur. Hal ini ditandai
dengan berbagai upaya pembangunan yang dilakukan di kawasan
tersebut. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara senantiasa melakukan
pembangunan guna meningkatkan kehidupan perekonomian
masyarakat, namun perlu diperhatikan agar selalu melakukan
pembangunan yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan seperti
pemanfaatan hutan lindung untuk keperluan industri, dan lain-lain.

References

Angga D dan Sri Rahayu. 2013. Kajian Kesesuaian Perubahan Penggunaan Lahan Terhadap Arahan Pemanfaatan Fungsi Kawasan Sub Das Rawapening.Jurnal Teknik PWK Volume 2 Nomor 4 2013 Online

Baja,S. 2012. Perencanaan tata guna lahan dan pengembangan wilayah (212- 214). Penerbit Andi. Yogjakarta.

BPS, 2013. Buku Putih Sanitas Kabupaten Luwu Utara.

Keputusan Presiden Nomor: 48/1983. tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi. Jakarta.

Khadiyanto, Parfi. 2005. Tata Ruang Berbasis Pada Kesesuaian Lahan. Semarang: Balai Penerbit Undip

Purwadhi, Sri Hardiyanti. 2008. Pengantar Interpretasi Citra Penginderaan Jauh. Jakarta: Penerbit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Universitas Negeri Semarang.

SK Menteri Kehutanan No.837/Kpts/Um/11/ 1980 dan No.683/Kpts/Um/8/1981 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi. Jakarta.

Malingreau, JP dan Rosalia Christiani.1981. A Land Cover/Land Use

Classification for Indonesia. The Indonesia Journal of Geoghraphy.

(41):13-50.

Departemen Pekerjaan Umum, (2007). Modul Terapan Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Tentang Penataan Ruang. Jakarta.

Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012. Tentang

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.Jakarta.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2011. Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Luwu Utara. Luwu Utara.

Published
2015-01-11
Section
Vol. 9 Nomor 1 Tahun 2015
Abstract viewed = 946 times