Gambaran Implementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pada RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris di Kota Makassar Tahun 2015
Abstract
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya dari pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok. Kota Makassar sendiri telah menetapkan PerWali No. 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur tentang area atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai peranan untuk melaksanakan kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan Perda tersebut. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang dilakukan melalui teknik wawancara mendalam. Penentuan informan dengan teknik purposive (purposive sampling). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris pada dasranya sudah diterapkan. Perlu dilakukannya evaluasi secara berkala untuk mengetahui perkembangan dari implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok yang meliputi tingkat keefektifan strategi kebijakan, keunggulan, kelemahan, peluang dan ancaman yang muncul selama pelaksanaan kebijakan.
Downloads
References
Azkha, N. (2013). “Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif Di Sumatera Barat Tahun 2013”. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.
Drajat, Z. (2013). “Pelaksanaan Peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok Pada Tempat Umum Sebagai Perwujudan Hak Atas Kesehatan Masyarakat”.
Kasim, E. “Merokok Sebagai Faktor Risiko Terjadinya Penyakit Periodontal”. Jurnal Kedokteran.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 13 tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Riset Kesehatan Dasar tahun 2013.
Supriyadi, A. (2014). “Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Perlindungan Masyarakat Terhadap Paparan Asap Rokok Untuk Mencegah Penyakit Terkait Rokok”. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.
TCSC-IAKMI. (2011). Pelatihan Pengawasan/Penegakan Hukum Perda Kawasan Tanpa Rokok, Buku 1. Pedoman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
World Health Organization (WHO). (2008). WHO Report on the Global Tobacco Epidemic. Geneva: WHO Press 2008.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted to publish their work online in third parties as it can lead to wider dissemination of the work.