Gambaran Penerapan Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar
Abstract
Rumah Sakit merupakan tempat kerja yang sarat dengan potensi bahaya kesehatan dan keselamatan kerja. Berbagai penelitian menunjukan bahwa prevalensi gangguan kesehatan yang terjadi di fasilitas kesehatan lebih tinggi dibandingkan tempat kerja lainnya. Penerapan standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Rumah Sakit merupakan bentuk upaya mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Rumah Sakit. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran penerapan standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Rumah Sakit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa RSUD Haji Makassar telah menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja Rumah Sakit dengan baik sesuai dengan Kepmenkes No.1087/MENKES/VIII/2010. RSUD Haji Makassar telah menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. RSUD Haji Makassar telah melakukan pelayanan Keselamatan dan Kesehatan kerja. RSUD Haji Makassar melaksanakan standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. RSUD Haji Makassar telah melaksanakan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). RSUD Haji Makassar telah melaksanakan program penanganan kejadian ketanggap daruratan. RSUD Haji Makassar telah melakukan pencatatan, pelaporan, evaluasi dan audit keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik. Implikasi dari penelitian ini adalah Rumah Sakit diharapkan mampu mengembangkan program program K3 di Rumah Sakit dan melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi secara rutin sehingga tercipta suasana aman dan sehat di lingkungan Rumah Sakit.
Downloads
References
Athifah A.N. (2014). Gambaran Budaya Keselamatan Pasien di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Makassar. Fakultas Kesehatan Masysarakat Universitas hasanuddin, 2:4-8
Departemen Agama Republik Indonesia (2013). Alqur’an & terjemahannya. Bandung: C.V. Diponegoro
Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan (2013). Laporan Tahunan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sulawesi Selatan
Hamka (2004). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas
Hasyim H. (2007). Manajemen Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (Tinjauan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Institusi Sarana Kesehatan). Jurnal Manajemen Hiperkes dan Keselamatan Kerja, 3:11-15
Kementrian Kesehatan RI (2009). Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI
Mauliku, N. E. (2012). Kajian analisis penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit di Rumah Sakit Immanuel Bandung. Stikes Achmad Yani, 4:65-69
OHSA 18001 (2007). Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. http://www.imsm.com/pdf/DL%HealthSafetyLeaflet%20V2.pdf.
Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar (2015). Profil Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar. Makassar
Salikunna, Asmar N., & Diana T.V. (2011). Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit Bersalin Pertiwi Makassar. Prodi Pendidikan Dokter Fakultas MIPA Universitas Tadulako, 2:33-38
Silviasari (2011). Penerapan Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Immanuel Medan Tahun 2011. Universitas Sumatera Utara, 2:16-20
Sugiyono (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RSD. Bandung: Alfabeta
Supari. S. F. (2007). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang standar kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan
Supari S. F. (2007). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted to publish their work online in third parties as it can lead to wider dissemination of the work.