TRADISI DUI MENRE PADA SUKU BUGIS DI KABUPATEN WAJO: KAJIAN HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Tradisi dui menre pada Suku Bugis di Kabupaten Wajo (Kajian Hukum Islam) bertujuan untuk mengetahui kedududukan dui menre dan hukum pernikahan adat bugis di Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan metode (library research) dan (field research) dan serta artikel-artikel yang di anggap mempunyai kaitan masalah yang akan di teliti mengenai pemberian dui menre. Penelitian ini melalui tekhik wawancara berdasarkan data hasil wawancara yang ada penulis berusaha menarik kesimpulan yang lebih umum. Peneliti ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Kabupaten Wajo, Toko Agama dan Toko Adat. Dalam hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa ternyata masyarakat bugis khususnya di Kabupaten Wajo menganggap bahwa pemberian dui menre adalah tradisi wajib, yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang fungsinya digunakan sebagai biaya uantuk melaksanakan pesta pernikahan, dan memberikan rasa hormat bagi keluarga pihak perempuan. Kedudukan dui menre dalam pernikahan adat bugis salah satu syarat utama, karna jika tidak ada dui menre maka tidak ada pula pernikahan. Islam tidak mengatur mengenai ketentuan dui menre akan tetapi hukumnya mubah.
Kata Kunci: Adat, Dui menre, Pernikahan, Sulawesi Selatan, Tradisi Bugis
Downloads
References
Al-Asqolani, Ibn Hajr, Bulughul Maraam, Terjemah Al-Hassan (Bangil: Pustaka Tamaam, 2001)
Al-Hamdani, HSA, Risalah Nikah, Alih Bahasa oleh Agus Salim, cet. ke-1 (Jakarta: Anai, 1985)
Badruddin, Syamsiah, Gaukeng To Wajo’e, (Cet. I Yokyakarta: Leutika Books 2012)
Denada, Aditiya, Uang Panai (Dui Menre) dalam Proses perkawinan (Kajian Sosiologi Masyarakat Desa Sanrangeng Kec. Dua Boccoe Kab. Bone. Skripsi Makassar: Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Univesitas Hasnuddin 2012)
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta; Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997)
Departemen Agama RI, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Depertemen Agama RI., Al Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an Dep. Agama RI. Pelita III 1984)
Ghozaly, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta; Prenada Media, 2003)
Hadikusuma, Hilman, Hukum Pernikahan Indonesia Menurut Pandangan Hukum Adat, Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju, 1990)
Hakim, Rahmad, Hukum Perkawinan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2000)
HAS, Al-Hamdani dkk, Risalah Nikah, (Cet. I Jakarta: Anai, 1985)
Moein, Mengenali Nilai-Nilai Budaya Bugis – Makssar dan siri Pagge (Jakarta: Press, 1988)
Muslim, Abi Hasan, Shohih Muslim, (Surabaya; Al-Hidayah) Juz. I
Saebani, Ahmad Beni, Fiqhi Munakahat, (Jakarta: CV Pustaka Setia, 2001)
Sahabuddin, Sulaiman, Uang Panai Tinggi, (Cet. I Makassar: Leisyah 2016)
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan)
UU, 1/974 Tentang Perkawinan Pasal 1 (Surabaya; Arkola, 1983)
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Cet. I Yogyakarta: Teras 2011)
Wignjodipoero, Soerjo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: Gunung Agung 1983)
Willie koen dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. II. Jakarta: Balai Pustaka, 2002)
Wulansari, Dewi, Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Refika Aditama 2010)
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: GunungAgung, 1996).