PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK MUAMALAT

  • Andi Rio Makkulau
    (ID)
  • M Wahyuddin Abdullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan murabahah dan menganalisis penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat kota Parepare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan murabahah pada bank Muamalat kota Parepare dengan mengacu kepada ketentuan Undang-undang Perbankan Syariah, BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Fatwa DSN-MUI masih ada beberapa yang perlu diperhatikan yakni pada prinsip transparansi dan keterbukaan agar terhindar dari assymetric information dalam transaksi murabahah. (2) Penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada bank Muamalat kota Parepare telah sesuai dengan Undang-undang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI, dimana pembiayaan yang berdasarkan atas prinsip Islam yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, garar, haram, dan zalim. Pelarangan hal tersebut sejalan dengan maqasid syariah guna mencegah kemudharatan (daf’ul-mafasid), mendatangkan kemaslahatan (jalbul-maslahah), dan memelihara lima hal dasar yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Keywords: Akad Pembiayaan, Prinsip Syariah, Maqasid Syariah, Murabahah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Juhaya S.Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia: Bandung, 2011.

Mardani, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Mu’allim, Amir. “Praktek Pembiayaan Bank Syariah dan problemnya” al-Mawarid edisi XI (2004).

Muhamad. Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Statistik Perbankan Syariah” Sharia Banking Statistics Januari Volume 14 No. 2 (2016).

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Suma, M. Amin Himpunan UU Perdata Islam dan Peraturan Pelaksana Lainnya di Indonesia. Jakarta: Grafndo Persada, 2008.

Tim Penyusun, Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta: Devisi Pengembangan Produk dan Edukasi, Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2016.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Yuspin, Wardah. “Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Akad Murabahah”, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10, No.1 (2007).

Published
2017-06-01
How to Cite
Makkulau, A. R., & Abdullah, M. W. (2017). PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK MUAMALAT. Jurnal Iqtisaduna, 3(1), 60-78. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v3i1.4032
Section
Volume 3 Nomor 1 (2017)
Abstract viewed = 6252 times