Analisis Dampak Praktik Bunga (Riba) Pada Lembaga Keuangan Non-Bank Bagi Perekonomian Masyarakat

  • Ika Nazilatur Rosida State Islamic University Sunan Ampel Surabaya
    (ID)

Abstract

Praktik hutang piutang merupakan hal yang biasa terjadi di masyarakat, terlebih pada masa sulit akibat pandemic seperti saat ini. Hal tersebut dilakukan agar perekonomian terus berjalan tanpa adanya sebuah hambatan. Namun, yang menjadi permasalahan adalah hutang piutang tersebut tidak sesuai dengan Syariah Islam dan mengandung unsur riba (bunga) dalam prosesnya. Padahal, larangan bunga (riba) sudah jelas dalam al Quran dan Hadis, namun pada praktiknya hal tersebut masih menjadi tren dan banyak diminati masyarakat dalam mengatasi hambatan perekonomian. Oleh karena itu, perlu ditelusuri secara mendalam mengenai dampak yang disebabkan oleh riba (bunga) dalam sistem perekonomian masyarakat, alasan tidak diperbolehkannya riba, dan berbagai macam jenis riba (bunga) dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif untuk menganalisis dampak praktik riba (bunga) terhadap perekonomian masyarakat. Penelitian ini membahas tentang tren riba (bunga) yang sedang diminati oleh masyarakat. Masyarakat melakukan peminjaman uang kepala Lembaga keuangan non bank, berupa koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat tertarik melakukan pinjaman tanpa memikirkan jumlah bunga dan waktu pembayaran. Sehingga banyak masyarakat yang akhirnya terlilit hutang hingga puluhan juta rupiah. Hal tersebut terjadi karena kemudahan syarat yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada masyarakat. Masayarakat hanya cukup menyerahkan kartu identitas untuk mendapatkan pinjaman tanpa modal tanpa jaminan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afif, Mufti, Angkita Richa, dan Mulyawisdawati. “Celah Riba Pada Perbankan Syariah Serta Konsekwensinya.” Cakrawala XI, no. 1 (2016): 1–21.

Ajib, Ghufron. “BUNGA PINJAMAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN (Studi Kasus Bunga Pinjaman di KPRI Nusantara IAIN Walisongo).” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 1 (2016): 1. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.1.688.

Budiantoro, Risanda Alirastra, Riesanda Najmi Sasmita, dan Tika Widiastuti. “Sistem Ekonomi (Islam) dan Pelarangan Riba dalam Perspektif Historis.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 4, no. 01 (2018): 1. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i1.138.

Buhari, A Taufiq. “Bank Dan Riba: Implikasinya Dalam Ekonomi Islam.” Jurnal Studi Keislaman 6, no. 1 (2020): 127–36. https://doi.org/https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v6i1.3824.

Creswell, John W. Research Design (Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran). Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

DSN-MUI. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Bunga (Interest/Fa’idah).” Himpunan Fatwa MUI, 2004, 1–12.

Firdaus, Rahmat. “Perbedaan Pandangan Fuqaha Ihwal Bunga Bank dan Riba.” EKONOMIKA SYARIAH : Journal of Economic Studies 3, no. 2 (2019): 47. https://doi.org/10.30983/es.v3i2.2150.

Hasanah, Uswah. “Riba dan Bunga dalam Perspektif Fiqh.” e-jurnal Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2014): 67–83. U Kalsum - Al-’Adl, 2014 - ejournal.iainkendari.ac.id.

Istiqomah, Lailatul. “Konsep Riba dalam Al-Qu’an dan Implikasinya Bagi Perekonomian.” Perbankan Syariah 1, no. 1 (2020): 41–56.

Kalsum, Ummi. “RIBA DAN BUNGA BANK DALAM ISLAM (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat).” Al-‘Ad 7, no. 2 (2014): 67–83. U Kalsum - Al-’Adl, 2014 - ejournal.iainkendari.ac.id.

Kasdi, Abdurrahman. “Analisis Bunga Bank Dalam Pandangan Fiqih.” Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus 6, no. 2 (2013): 319–42.

Mashuri. “ANALISIS DAMPAK BUNGA BANK (RIBA) BAGI PEREKONOMIAN NEGARA,” no. 1 (2003): 6–8. https://doi.org/10.16309/j.cnki.issn.1007-1776.2003.03.004.

Naufal, Ahmad. “Riba Dalam Al-Quran Dan Strategi Menghadapinya.” Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 1, no. 1 (2019): 100. https://doi.org/10.31000/almaal.v1i1.1838.

Nur, Efa. “Riba Dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Transaksi Bisnis Modern.” Al-´Adalah 12, no. 3 (2015): 647–62.

Rahim, Abdul. “Konsep Bunga Dan Prinsip Ekonomi Islam Dalam Perbankan Syariah.” HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 2, no. 2 (2015): 1–15. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/humanfalah/article/view/184.

Romdhoni, Abdul Haris, Muhammad Tho’in, dan Agung Wahyudi. “Sistem Ekonomi Perbankan Berlandaskan Bunga (Analisis Perdebatan Bunga Bank Termasuk Riba Atau Tidak).” Jurnal Akuntansi dan Pajak 13, no. 01 (2012). https://doi.org/10.29040/jap.v13i01.190.

Salam, Abdul. “Bunga Bank Dalam Perspektif Islam (Studi Pendapat Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah).” JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 3, no. 1 (2016): 77. https://doi.org/10.21927/jesi.2013.3(1).77-108.

Suardi, Didi. “Pandangan Riba dan Bunga, Perspektif Lintas Agama dan Perbedaannya dengan Sistem Bagi Hasil dalam Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmiah Perbankan Syari’ah 5, no. 1 (2019): 59–66.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.

Wiwoho, Jamal. “Bank dan Lembaga Keuangan.” Masalah-Masalah Hukum 1 (2014): 87–97.

Published
2021-06-23
How to Cite
Rosida, I. N. (2021). Analisis Dampak Praktik Bunga (Riba) Pada Lembaga Keuangan Non-Bank Bagi Perekonomian Masyarakat. Jurnal Iqtisaduna, 7(1), 17-26. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v7i1.20266
Section
Volume 7 Nomor 1 (2021)
Abstract viewed = 3494 times