Perlakuan Denda Pembiayaan Berbasis Konsep Al-Adl Dalam Menjaga Eksistensi Bisnis Bank Syariah

  • Muchlish Khomayny Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Wahyuddin Abdullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Salah satu faktor penyebab rendahnya market share perbankan syariah adalah dari segi Non Performing Financing (Rasio Kredit Bermasalah/NPF) yang tinggi. Upaya untuk menekan NPF antara lain dengan diberlakukannya denda pada akad jual beli (murabahah) berdasarkan FATWA DSN MUI No.17/DSN MUI/IX/2000. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan denda berdasarkan konsep Al-Adl dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah, serta efektifitasnya terhadap eksistensi bisnis bank syariah. Penelitian ini adalah riset kepustakaan (library research) dengan analisis kualitatif. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa Bank syariah boleh menarik denda keterlambatan dari nasabah pembiayaan murabahah dengan berdasarkan konsep Al-Adl, dimana syarat nasabah yang memperoleh denda adalah nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran. Dalam penyalurannya, denda tersebut harus diperuntukkan sebagai dana sosial dan bukan dijadikan sebagai pendapatan atau memberikan keuntungan pada bank syariah. Pengenaan sanksi denda bukanlah dalam rangka mencari keuntungan melainkan bertujuan agar nasabah/konsumen lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian terwujud keadilan sebagai salah satu asas pelaksanaan bank syariah antara  pemberi modal dan pemakai modal yang ditandai dengan makin membaiknya nilai NPF bank syariah dan secara langsung berpengaruh positif terhadap eksistensi bisnis bank syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AAOIFI - Shari'a Standards.

Almin, Luasa. 2018. Memaknai Perlakuan Denda pada Transaksi Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah di Kota Ternate, Jurnal Riset Akuntansi, Volume 5, Nomor 2.

Anas, Irham Fachreza. 2017. Menyoal Perspektif Penghapusan Denda Bank Syariah, https://irham-anas.blogspot.com/2017/11/menyoal-perspektif-penghapusan-denda.html.

Aris, Ali. Iqbal M. 2012. Memaknai Disclosure Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan (Qardhul Hasan) Bank Syariah: Kajian Symbolic Interaction dan Trilogi Ajaran Ilahi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.

Atiyah. 2007. Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah. Iskandariyah: Darul Iman.

Daryanto. 1997. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Surabaya, Penerbit APOLLO.

Ekonomi Islam. 2008. Pusat Pengkajian Pengembangan Ekonomi Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hartanto, Rudi, dkk. 2019. Analisis Pendapatan Non Halal Perbankan Syariah Di Indonesia: Sumber Dan Penggunaannya, Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 4, No.2.

Hasanah, Sovia. 2017. Dasar Hukum Prinsip Bagi Hasil dalam Perbankan Syariah,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt598a6c8192ed4/dasar-hukum-prinsip-bagi-hasil-dalam-perbankan-syariah/.

Hisamuddin, Nur dan IH Sholikha. 2014. Persepsi, Penyajian dan Pengungkapan Dana Non-Halal pada BAZNAS dan PKPU Kabupaten Lumajang. Jurnal Zakat dan Wakaf ZISWAF, Vol. 1, No. 1.

Irfan, M. Nurul, dan Masyofah. 2013. Fiqh Jinayah, Jakarta : AMZAH.

Kahdafi, Muhammad. 2019. Pembiayaan Bermasalah Muamalat Jebol Akibat Debitur Nakal, https://finansial.bisnis.com/read/20191120/90/1172329/pembiayaan-bermasalah-muamalat-jebol-akibat-debitur-nakal-.

Laporan Tahunan PT Bank Muamalat Indonesia Tahun 2011. 2011. https://www.bankmuamalat.co.id/hubungan-investor/laporan-tahunan.

Muhammad. 2007. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mujahidin, Akhmad. 2012. Ekonomi Islam, Pekanbaru : Suskapress.

Novika, Soraya. 2019. Market share perbankan syariah kuartal I-2019 turun. https://www.alinea.id/bisnis/market-share-perbankan-syariah-kuartal-i-2019-turun-b1XeF9j1v.

OJK Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Perbankan Syariah, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Perbankan-Syariah.aspx, Copyright Otoritas Jasa Keuangan.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 102, 2019.

Suma, Muhammad Amin. 2002. “Ekonomi Syariah Sebagai Alternatif Sistem Ekonomi Konvensional”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. XX.

Tendi. 2019. Alhamdulillah, usai 28 tahun akhirnya pangsa pasar perbankan syariah tembus 6%, https://keuangan.kontan.co.id/news/alhamdulillah-usai-28-tahun-akhirnya-pangsa-pasar-perbankan-syariah-tembus-?page=all,

Yudha, Satria K. 2018. Konsultasi Syariah: Denda Keterlambatan pada Bank Syariah, https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/02/13/p43e0z416-konsultasi-syariah-denda-keterlambatan-pada-bank-syariah.

Yulihapsari, Wahyu Dwi, Dien Noviany Rahmatika dan Jaka Waskito. 2017. Analisis Pengaruh Non Performing Financing (Npf), Capital Adequacy Ratio (Car), Financing To Deposit Ratio (Fdr), Dan Bopo Terhadap Profitabilitas (Studi Kasus Pada Pt. Bank Victoria Syariah Periode 2011-2016), Multiplier–Vol. I.

Yuspin, Wardah. 2017. Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Akad Murabahah.

Zawawi. 2016. Fatwa klausul sanksi dalam akad: studi komparatif fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majma’ Fiqh Organisasi Konferensi Islam (OKI), Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Vol. 16, No. 2 (2016), pp. 237-255, doi : 10.18326/ijtihad.v16i2.237-255.

Published
2020-12-18
How to Cite
Khomayny, M., & Abdullah, M. W. (2020). Perlakuan Denda Pembiayaan Berbasis Konsep Al-Adl Dalam Menjaga Eksistensi Bisnis Bank Syariah. Jurnal Iqtisaduna, 6(2), 91-103. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v6i2.18117
Section
Volume 6 Nomor 2 (2020)
Abstract viewed = 731 times

Most read articles by the same author(s)