Pengelolaan Wakaf Tunai Di Yayasan Wakaf Umi
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan wakaf tunai yang dilaksanakan di Yayasan Wakaf UMI dan menyingkronkan pengelolaan wakaf tersebut dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dalam membahas permasalahan, maka pengumpulan data di lapangan digunakan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun metode yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penghimpuanan dana wakaf tunai di Yayasan Wakaf UMI masih dalam ruang lingkup internal dan secara sistematis mengalokasikan dana wakaf tunainya untuk pengembangan sarana dan prasarana akademik yang dirasa kurang memadai dalam kegiatan belajar mengajar, terutama penambahan lokasi (tanah) dan gedung seiring dengan bertambahnya jumlah mahasiswa. Hal ini merupakan bagian dari peningkatan mutu layanan bagi mahasiswa di bidang pendidikan dan pengajaran serta bidang kemahasiswaan. Pengelolaan wakaf tunai di Yayasan Wakaf UMI Pengelolaan wakaf tunai di Yayasan Wakaf UMI secara garis besar sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, dan telah diimplementasikan dalam organisasi, namun belum sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang tesebut dikarenakan adanya beberapa kendala. Meskipun demikian, Yayasan Wakaf UMI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syari’ah. Wakaf tunai yang diterima disimpan dalam bentuk rekening titipan (wadi’ah).##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami waadillatuhu. Damsyik: Dar al-Fikr, 1985.
Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. Al-Lu’lu wal Marjan Kumpulan Hadist Shahih Bukhari Muslim. Solo: Insan Kamil, 2012.
Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2008.
Chaundry, Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar (Fundamental of Islamic Economic System). Jakarta: Kencana, 2012.
Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, 2010.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2006.
Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2006.
Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2006.
Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2006.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Peraturan Perundangan Perwakafan. Jakarta: DEPAG RI, 2006.
Tanya Jawab Wakaf Uang. Jakarta: DEPAG RI, 2011.
Djunaidi, Achmad dan Thobieb Al-Asyhar. Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Mitra Abadi Press, 2006.
Cahyo, Eko Nur. “Wakaf Uang dalam Perspektif Fiqih dan Pengembangan Perekonomian Umat.” Ijtihad, no. 2 (Muharram-Rabiu tsani 1434/2012), 51-71.
Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, 2002.
Islam Aplikatif. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Hasan, Hasbi. Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer. Jakarta: Gramata Publishing, 2011.
K. Lubis, Suharawadi, dkk. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta : Sinar Garfika, 2010.
Khosiyi’ah, Siah. Wakaf dan Hibah: Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Latief, Hilman. Melayani Umat Filontropi Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama anggota IKAPI, 2010
Mannan, M.A. Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam. Jakarta: Ciber-PSTTI-UI.
Mardani. Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.
Muhammad, Abu As-Su’ud. Risalatu fi Jawazi Waqfi An-Nuqud. Beirut: Dar Ibn-Hazm, 1997.
Muzarie, Mukhlisin. Hukum Perwakafan dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat: Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2010.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
Pusat Pengkajian dan Pengmebangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas Kerja Sama dengan Bank Indonesia. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Sari, Elsa Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT. Grasindo, 2007.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2011.
Tanjung, Hendri dan Abrista Devi. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam. Jakarta: Gramata Publishing, 2013.