BUDAYA LONGKO’ DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANA TORAJA

  • Edmondus Sadesto Tandungan Universitas Kristen Indonesia Paulus
    (ID)
  • Elfran Bima Muttaqin Universitas Kristen Indonesia Paulus
    (ID)

Abstract

Abstrak

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang berfungsi menegakkan kode etik anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kehadiran Badan Kehormatan DPRD memiliki arti yang sangat penting karena terkait dengan kehormatan para wakil rakyat di daerah. Dalam hal ini, keberadaan Badan Kehormatan adalah dalam rangka menegakkan kode etik anggota DPRD yang berisi aturan yang merupakan manifestasi atas landasan etik mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD. Kabupaten Tana Toraja sendiri dikenal sebagai daerah yang memiliki nilai budaya yang sangat tinggi. Dalam konteks penegakan kode etik, selain penerapan normatif, strategi kebudayaan melalui perspektif budaya Longko’ sebagai tradisi dan kearifan lokal masyarakat Toraja seharusnya menjadi salah satu landasan bagi Badan Kehormatan untuk dapat mengimplementasikan fungsinya dalam penegakan kode etik anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja.

Kata Kunci: Badan Kehormatan, Kode Etik, Budaya Longko’

 

Abstract

Ethics Commite of Regional Council is one of complemantary organ which has function to enforce the code of ethic of Regional Council members when they carry out their duties and authority. Ethics Commite is very important because it is related to honorary of Regional Council members. It means, the existence of Ethics Code in order to enforce ethics code that contains rules about mandatory things, prohibited things or deeds which must not be committed by member of Regional Council. Tana Toraja District is known as a region with a very high culture. Enforcing the code of ethics, besides applied a normative rules, the Longko culture can be a cornerstone for Ethics Commite to implement its function to enforce the code of ethics of Tana Toraja Regional Council members.  

References

Asshiddiqie, Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta

Busroh, Abu Daud. 2011. Ilmu Negara. Cetakan Kedelapan. Bumi Aksara, Jakarta

Cipto, Bambang. 1995. Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Era Pemerintahan Modern Industrial. PT Grafindo Persada, Jakarta

Evirayanti, Nuri. 2009. Pelaksanaan tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan DPRD Dalam Menjaga Martabat dan Kehormatan Anggota DPRD Berdasarkan Kode Etik DPRD (Study pada DPRD Provinsi Jambi). Jurnal Law Reform. Volume 4. Nomor 2:111-132

Hakim, Abdul Aziz. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Junaenah, Inna. 2013. Filosofi Kriteria Pembentuk Undang-Undang: Refleksi Persyaratan Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jurnal Konstitusi. Volume 10. Nomor 3:509-527

Muhammad, Abdul Kadir. 2006. Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung

Murhani, Suriansyah. 2008. Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah. Laksbang Mediatama, Yogyakarta

Nugroho, Helmi Nuky. 2016. Strategi Peningkatan Kinerja Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik. Jurnal Arena Hukum. Volume 9. Nomor 3:307-327

Pardede, Marulak dan Tim. 2011. Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Efektivitas Putusan Badan Kehormatan DPR/DPRD. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta

Pasande, Diks Sasmanto. 2013. Budaya Longko’ Toraja Dalam Perspektif Etika Lawrance Kohlberg. Jurnal Filsafat. Volume 23. Nomor 2:117-133

Ridlwan, Zulkarnain. 2015. Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum Pengawasan Dewaan Perwakilan Rakyat terhadap Pemerintah. Jurnal Konstitusi. Volume 12. Nomor 2:305-327

Published
2020-06-27
How to Cite
Tandungan, E. S., & Muttaqin, E. B. (2020). BUDAYA LONGKO’ DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANA TORAJA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 7(1), 14-29. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v7i1.13683
Section
Volume 7 Nomor 1 Juni 2020
Abstract viewed = 540 times