EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO

  • Gracesy Prisela Christy universitas kristen indonesia paulus
    (ID)
  • Priya Tandirerung Pasapan Universitas Kristen Indonesia Paulus
    (ID)

Abstract

Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah biaya kepaniteraan dan biaya materai, biaya saksi, ahli, juru bahasa  juru sumpah, biaya pemeriksaan setempat, biaya pemangilan dan perbuatan hakim lainnya. Pada perkara prodeo berdasarkan pelaksanaan putusan perkara perdata No. 182/Pdt.g/2013/Pn.Mks yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ditemukan hingga saat ini masih mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusinya ; sehingga tujuan dari pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni dijalankannya eksekusi dengan berdasarkan asas peradilan yang berlaku di Indones     ia sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman q2 HHHcepat, sederhana dan biaya ringan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak efektif.

 

Kata Kunci : Perkara perdata, prodeo, eksekusi

References

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan. 2005. Kencana. Jakarta

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, 2009, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Harahap M. Yahya, Hukum Acara Perdata, 2010. Sinar Grafita. Jakarta.

Kansil, dan Cristine S.T. Kansil. Pengantar Hukum Indonesia. 2003. Balai Pustaka Jakarta.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Perdalian. 2005 : Prenada Media. Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Edisi VII. Yogyakarta

Moh. Taufik Makaro , Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Muhammad Abdul Kadir, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia , PT Citra adya Bakti, Bandung

R. Soepomo, 2005. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita cet. 17. Jakarta

R. Subekti , Hukum Acara Perdata, 1989, Binacipta, Cetakan ke-3, Bandung.

Saleh, Wantjik. 1981. Hukum Acara Perdata HIR/RGB. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, 2009. Liberty, Edisi VIII Yogyakarta

Sugeng, Bambang dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi, 2012 ,Kencana: Jakarta,

Susilawati, Eka. 2006. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Pamekasan : Stain Pamekasan Press

Projodikoro, Wirjono. 1992. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: “Sumur Bandung”.

Published
2020-06-28
How to Cite
Christy, G. P., & Pasapan, P. T. (2020). EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 7(1), 75-83. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v7i1.13684
Section
Volume 7 Nomor 1 Juni 2020
Abstract viewed = 468 times