EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
Abstrak
Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah biaya kepaniteraan dan biaya materai, biaya saksi, ahli, juru bahasa juru sumpah, biaya pemeriksaan setempat, biaya pemangilan dan perbuatan hakim lainnya. Pada perkara prodeo berdasarkan pelaksanaan putusan perkara perdata No. 182/Pdt.g/2013/Pn.Mks yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ditemukan hingga saat ini masih mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusinya ; sehingga tujuan dari pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni dijalankannya eksekusi dengan berdasarkan asas peradilan yang berlaku di Indones ia sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman q2 HHHcepat, sederhana dan biaya ringan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak efektif.
Kata Kunci : Perkara perdata, prodeo, eksekusi
Referensi
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan. 2005. Kencana. Jakarta
Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, 2009, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Harahap M. Yahya, Hukum Acara Perdata, 2010. Sinar Grafita. Jakarta.
Kansil, dan Cristine S.T. Kansil. Pengantar Hukum Indonesia. 2003. Balai Pustaka Jakarta.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Perdalian. 2005 : Prenada Media. Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Edisi VII. Yogyakarta
Moh. Taufik Makaro , Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Muhammad Abdul Kadir, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia , PT Citra adya Bakti, Bandung
R. Soepomo, 2005. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita cet. 17. Jakarta
R. Subekti , Hukum Acara Perdata, 1989, Binacipta, Cetakan ke-3, Bandung.
Saleh, Wantjik. 1981. Hukum Acara Perdata HIR/RGB. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, 2009. Liberty, Edisi VIII Yogyakarta
Sugeng, Bambang dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi, 2012 ,Kencana: Jakarta,
Susilawati, Eka. 2006. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Pamekasan : Stain Pamekasan Press
Projodikoro, Wirjono. 1992. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: “Sumur Bandung”.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.