Tanggung Jawab Negara Terhadap Pengelolaan Zakat Menurut UU No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat
Abstract
Peran negara dalam kesejahteraan sosial, termasuk dalam pengelolaan zakat memang harus dominan. Pentingnya penguatan negara ini terutama sangat signifikan dalam konteks kebijakan sosial. Negara adalah institusi yang paling absah memiliki kewenangan untuk mengelola zakat. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang zakat ini belum memberikan kewenangan secara mutlak kepada pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara zakat. Dalam undang-undang ini pemerintah bukan merupakan kekuatan penekan untuk mensukseskan zakat termasuk dalam menghadapi persoalan pembangkangan terhadap zakat, pemerintah dalam undang-undang zakat ini berperan hanya sebatas sebagai pelindung, pembina dan pelayan dalam pengelolaan zakat. Tentunya harapan masyarakat lahirnya undang-undang pengelolaan zakat tidak hanya mengatur pengelolaan zakatnya saja akan tetapi lebih tegas dan berani dalam pengambilan tindakan hukum atau sanksi apabila ada pembangkangan terhadap zakat.
References
Arifin Hamid. 2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya). Makassar : Umitoha Ukhuwah Grafika
Didin Hafiduddin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press
Hadi Poernomo. 1992. Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya : CV.Aulia
___________ . 1992. Pemerintah RI sebagai Pengelola Zakat. Jakarta : Pustaka Firdaus
M. Daud Ali. 1998. Sistem Ekonomi Islam,Zakat dan Wakaf. Jakarta : UI Press
M.Sahri. 1992. Pengembangan Zakat dan Infak dalam Upaya Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Malang : Yayasan Pusat Studi Aviecena
Yusuf Qadrawi. 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. Jakarta : Gema Insani Press
Zallum A. Qadim. 1983. Al amwal fi Dawhal al Khilafah. Beirut : Daru Ilmi li al Malayin
www.google.com Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat. diakses 30 Juni 2016
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.