Tanggung Jawab Negara Terhadap Pengelolaan Zakat Menurut UU No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat

  • andi safriani Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Peran negara dalam kesejahteraan sosial, termasuk dalam pengelolaan zakat memang harus dominan. Pentingnya penguatan negara ini terutama sangat signifikan dalam konteks kebijakan sosial. Negara adalah institusi yang paling absah memiliki kewenangan untuk mengelola zakat. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang zakat ini belum memberikan kewenangan secara mutlak kepada pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara zakat. Dalam undang-undang ini pemerintah bukan merupakan kekuatan penekan untuk mensukseskan zakat termasuk dalam menghadapi persoalan pembangkangan terhadap zakat, pemerintah dalam undang-undang zakat ini berperan hanya sebatas sebagai pelindung, pembina dan pelayan dalam pengelolaan zakat. Tentunya harapan masyarakat lahirnya undang-undang pengelolaan zakat tidak hanya mengatur pengelolaan zakatnya saja akan tetapi lebih tegas dan berani dalam pengambilan tindakan hukum atau sanksi apabila ada pembangkangan terhadap zakat.


Referensi

Arifin Hamid. 2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya). Makassar : Umitoha Ukhuwah Grafika

Didin Hafiduddin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press

Hadi Poernomo. 1992. Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya : CV.Aulia

___________ . 1992. Pemerintah RI sebagai Pengelola Zakat. Jakarta : Pustaka Firdaus

M. Daud Ali. 1998. Sistem Ekonomi Islam,Zakat dan Wakaf. Jakarta : UI Press

M.Sahri. 1992. Pengembangan Zakat dan Infak dalam Upaya Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Malang : Yayasan Pusat Studi Aviecena

Yusuf Qadrawi. 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. Jakarta : Gema Insani Press

Zallum A. Qadim. 1983. Al amwal fi Dawhal al Khilafah. Beirut : Daru Ilmi li al Malayin

www.google.com Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat. diakses 30 Juni 2016

Diterbitkan
2016-12-01
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Desember 2016
Abstrak viewed = 701 times