TELAAH TERHADAP ASAS AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Abstract
The principle of Accountability in the management of regional finance is certainly indispensable eventhough the implementation is not fully effective, because until now there are still many areasthat have not shown any openness in the management of regional finance, but with in the accountability in every local financial management automatically,the community will give confidence to every government in the region.
Keywords : The Principle of Accountability, Management, Regional Finance
Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan keuangan daerah tentunya sangat diperlukan, meskipun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena sampai saat ini masih banyak daerah yang tidak menunjukkan adanya keterbukaan dalam pemanfaatan dan pengelolaan keuangan daerahnya, tetapi dengan adanya pertanggungjawaban di setiap pengelolaan keuangan daerah secara otomatis masyarakat akan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah.
Kata kunci : Asas Akuntabilitas, Pengelolaan, Keuangan Daerah
References
A.V. Dicey. 2006. Introduction to study of the lawof the constitution. Nusa Media : Bandung.
Bagir Manan. 2002. Jalan berbelit menuju Pemerintahan yang baik. Universitas Padjajaran : Bandung.
Danurejo.1987. Otonomi di Indonesia dalam rangka Kedaulatan. Laras : Jakarta.
Henry Campbell Black. 1999. Black Law Dictionary. St. Paul : West Publishing Co
Machfud MD. 1999. Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi. Gama Media : Yokyakarta
Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi : Yokyakarta
Mustopadijaja. 1997. Civil Society. Ghalia Indonesia : Jakarta
Philipus M Hadjon. 1997. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu : Surabaya
Syahrir. 2001. Good Governance di Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta
Sunindhia. 1997. Praktek penyelenggaraan pemerintah di Daerah. Bina Aksara : Jakarta
Yosef Riwu Kaho. 2002. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Bina Aksara : Jakarta.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.