TINJAUAN YURIDIS TERJADINYA DELIK PENADAHAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LUWU
Abstract
This research is conducted precisely in the jurisdiction of Polres Luwu by using primary data obtained from direct interviews or observation and secondary data obtained from the results of literature review, in the form of books, report materials, articles and other documents. Data were analyzed using qualitative analysis technique then processed systematically.
The factors causing the occurrence of a criminal offense in the jurisdiction of Luwu Police from 2015 to 2017 are the ignorance of the perpetrators of the origin of the goods obtained, limited employment, and low education. Efforts that have been made by the police in tackling the criminal offense that occurred in the Luwu Police Precinct is with efforts that are preventive and repressive
Keywords: Decalification
Penelitian ini dilaksanakan tepatnya di wilayah hukum Polres Luwu dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara langsung atau observasi dan data sekunder yang diperoleh dari hasil kajian pustaka, berupa buku, bahan laporan, artikel dan dokumen lainnya. Data dianalisa dengan menggunakan teknik analisa kualitatif kemudian diolah secara sistematis.
Faktor yang menyebabkan terjadinya delik penadahan di wilayah hukum Polres Luwu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 adalah ketidaktahuan pelaku tentang asal-usul barang yang diperoleh, lapangan kerja yang terbatas, dan pendidikan yang rendah. Upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi delik penadahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu adalah dengan upaya yang bersifat preventif dan represif
Kata kunci : Penadahan
References
Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminilitas, Remadja karya, Bandung
Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta.
Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Bunga Rampai Hukum Pidana, Akademika Presindo, Jakarta.
Bonger. W.A. 1982, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Edi Setiadi, 1999. Hukum Pidana dan Perkembangannya. Fakultas Hukum UNISBA, Bandung.
Hilman Hadikusuma, 1984. Bahasa Hukum Indonesia. Alumni, Bandung.
Hari Saherodji, 1980, Pokok-pokok Kriminologi, Aksara Baru, jakarta.
Ilham Gunawan. 2002. Kamus Hukum. Restu Agung, Jakarta.
Lamintang, P.A.F. 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta
Moeljatno, 1983, Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta.
_______, 1986, Azas-azas Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Mulyana W. Kusumah, 1981, Kriminologi dan Masalah Kejahatan, Armico. Bandung.
_______, 1982, Aneka Permasalahan, Dalam ruang Lingkup Kriminologi. Alumni, Bandung.
______, 1983, Kejahatan Penjahat dan Reaksi Sosial. Penerbit Alumni, Bandung.
Rusli Effendy, 1980, Azas-azas Hukum Pidana Bagian I. Lembaga Kriminologi Unhas, Ujung Pandang.
______, 1986, Manusia dan Kejahatan, Lembaga Kriminologi, Unhas, Ujung Pandang.
Soedjono Dirjosisworo, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.
______, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS, Jakarta.
Topo Santoso, Eva Achanizulfa. 2003, Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1980, Tindak-tindak Pidana Khusus. Usaha Nasional. Surabaya
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.