TINJAUAN YURIDIS TERJADINYA DELIK PENADAHAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LUWU

  • Andi Takdir Djufri Universitas Andi Djemma Palopo
    (ID)

Abstrak

This research is conducted precisely in the jurisdiction of Polres Luwu by using primary data obtained from direct interviews or observation and secondary data obtained from the results of literature review, in the form of books, report materials, articles and other documents. Data were analyzed using qualitative analysis technique then processed systematically.

The factors causing the occurrence of a criminal offense in the jurisdiction of Luwu Police from 2015 to 2017 are the ignorance of the perpetrators of the origin of the goods obtained, limited employment, and low education. Efforts that have been made by the police in tackling the criminal offense that occurred in the Luwu Police Precinct is with efforts that are preventive and repressive

Keywords: Decalification

 

Penelitian ini dilaksanakan tepatnya di wilayah hukum Polres Luwu  dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara langsung atau observasi dan data sekunder yang diperoleh dari hasil kajian pustaka, berupa buku, bahan laporan, artikel dan dokumen lainnya. Data dianalisa dengan menggunakan teknik analisa  kualitatif kemudian diolah secara sistematis.

Faktor yang menyebabkan terjadinya delik penadahan di wilayah hukum  Polres Luwu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 adalah ketidaktahuan pelaku tentang asal-usul barang yang diperoleh, lapangan kerja yang terbatas, dan pendidikan yang rendah. Upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi delik penadahan yang terjadi di wilayah hukum  Polres Luwu adalah dengan upaya yang bersifat preventif dan represif

Kata kunci : Penadahan

Referensi

Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminilitas, Remadja karya, Bandung

Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta.

Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Bunga Rampai Hukum Pidana, Akademika Presindo, Jakarta.

Bonger. W.A. 1982, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Edi Setiadi, 1999. Hukum Pidana dan Perkembangannya. Fakultas Hukum UNISBA, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 1984. Bahasa Hukum Indonesia. Alumni, Bandung.

Hari Saherodji, 1980, Pokok-pokok Kriminologi, Aksara Baru, jakarta.

Ilham Gunawan. 2002. Kamus Hukum. Restu Agung, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta

Moeljatno, 1983, Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta.

_______, 1986, Azas-azas Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.

Mulyana W. Kusumah, 1981, Kriminologi dan Masalah Kejahatan, Armico. Bandung.

_______, 1982, Aneka Permasalahan, Dalam ruang Lingkup Kriminologi. Alumni, Bandung.

______, 1983, Kejahatan Penjahat dan Reaksi Sosial. Penerbit Alumni, Bandung.

Rusli Effendy, 1980, Azas-azas Hukum Pidana Bagian I. Lembaga Kriminologi Unhas, Ujung Pandang.

______, 1986, Manusia dan Kejahatan, Lembaga Kriminologi, Unhas, Ujung Pandang.

Soedjono Dirjosisworo, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.

______, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS, Jakarta.

Topo Santoso, Eva Achanizulfa. 2003, Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1980, Tindak-tindak Pidana Khusus. Usaha Nasional. Surabaya

Diterbitkan
2017-12-05
Bagian
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstrak viewed = 303 times