TINJAUAN HUKUM TERHADAP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

  • Ashar Sinilele Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar
    (ID)

Abstract


In article 1338 of the Civil Code of paragraph 3, namely: "An agreement shall be executed in good faith." A treaty at the commencement of the implementation of the treaty and at the time of execution of the original agreement, especially in the case of land sale agreements, parties who are well-meaning and act honest and compliance with applicable rules, must receive fair treatment and protection of the law by not forgetting the purpose of the rule of law in order to create a balance between the various interests concerned

Keywords: good faith, buying and selling land


Dalam pasal 1338 KUH Perdata ayat 3, yaitu : “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Suatu perjanjian pada waktu dimulainya pemberlakuan perjanjian maupun pada waktu pelaksanaan perjanjian jula-beli terutama dalam hal perjanjian jual-beli tanah, pihak yang beritikad baik dan bertindak jujur serta berkepatuhan akan aturan yang berlaku, haruslah mendapat perlakuan dan perlindungan hukum yang seadil-adilnya dengan tidak melupakan akan tujuan dari peraturan hukum tersebut agar tercipta keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bersangkutan

Kata kunci : itikad baik, jual-beli tanah

References

Amiruddin, dkk. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Gratindo Persada : Jakarta.

Abdulhay Marhainis, 1982. Hukum Perdata Material. PT. Pradnya Paramita.

Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989, h. 195

---------------------, 1985, Praktek Jual-Beli Tanah. PT. Raja Grafindo Persada, jakarta

Hartono Soerjopratiknjo, 1994. Aneka Perjanjian Jual-Beli. PT. Mustika Wikasa, yogyakarta.

Urip Santoso, 2007, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana Prenada Media Group : Jakarta

------------------, 2005, Undang-Undang Pokok No. 5 Tahun 1960 Tentang Pertaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kencana Prenada Media Group : Jakarta

Salim, H. S. Hukum Kontrak – Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Jakarta.

R. Subekti, 1984, Aneka Perjanjian, Cetakan IV, Alumni Bandung.

--------------, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa : Jakarta

--------------, 1993, Perbandingan Hukum Perdata. Pradnya Paramita : Jakarta.

--------------, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermassa : Jakarta.

R. Soesilo. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wipres.

R. Soerjatin. 1983. Beberapa Soal Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang Pradnya Paramita : Jakarta.

R. G. Kartasapoetra. 1985. Hukum Tanah – Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. PT. Bina Aksara : jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Salemba.

Kansil, dkk. 2006. Modul Hukum Perdata termasuk Azas-Azas Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita : Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1973. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Sumur Bandung.

-----------------------------, 1990 Azas-Azas Hukum Perdata. PT. Bali Bandung. Sumur Bandung.

Published
2017-12-05
How to Cite
Sinilele, A. (2017). TINJAUAN HUKUM TERHADAP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 75-82. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4053
Section
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstract viewed = 1103 times