TINJAUAN HUKUM TERHADAP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Abstrak
In article 1338 of the Civil Code of paragraph 3, namely: "An agreement shall be executed in good faith." A treaty at the commencement of the implementation of the treaty and at the time of execution of the original agreement, especially in the case of land sale agreements, parties who are well-meaning and act honest and compliance with applicable rules, must receive fair treatment and protection of the law by not forgetting the purpose of the rule of law in order to create a balance between the various interests concerned
Keywords: good faith, buying and selling land
Dalam pasal 1338 KUH Perdata ayat 3, yaitu : “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Suatu perjanjian pada waktu dimulainya pemberlakuan perjanjian maupun pada waktu pelaksanaan perjanjian jula-beli terutama dalam hal perjanjian jual-beli tanah, pihak yang beritikad baik dan bertindak jujur serta berkepatuhan akan aturan yang berlaku, haruslah mendapat perlakuan dan perlindungan hukum yang seadil-adilnya dengan tidak melupakan akan tujuan dari peraturan hukum tersebut agar tercipta keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bersangkutan
Kata kunci : itikad baik, jual-beli tanah
Referensi
Amiruddin, dkk. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Gratindo Persada : Jakarta.
Abdulhay Marhainis, 1982. Hukum Perdata Material. PT. Pradnya Paramita.
Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989, h. 195
---------------------, 1985, Praktek Jual-Beli Tanah. PT. Raja Grafindo Persada, jakarta
Hartono Soerjopratiknjo, 1994. Aneka Perjanjian Jual-Beli. PT. Mustika Wikasa, yogyakarta.
Urip Santoso, 2007, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana Prenada Media Group : Jakarta
------------------, 2005, Undang-Undang Pokok No. 5 Tahun 1960 Tentang Pertaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kencana Prenada Media Group : Jakarta
Salim, H. S. Hukum Kontrak – Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Jakarta.
R. Subekti, 1984, Aneka Perjanjian, Cetakan IV, Alumni Bandung.
--------------, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa : Jakarta
--------------, 1993, Perbandingan Hukum Perdata. Pradnya Paramita : Jakarta.
--------------, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermassa : Jakarta.
R. Soesilo. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wipres.
R. Soerjatin. 1983. Beberapa Soal Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang Pradnya Paramita : Jakarta.
R. G. Kartasapoetra. 1985. Hukum Tanah – Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. PT. Bina Aksara : jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Salemba.
Kansil, dkk. 2006. Modul Hukum Perdata termasuk Azas-Azas Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita : Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1973. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Sumur Bandung.
-----------------------------, 1990 Azas-Azas Hukum Perdata. PT. Bali Bandung. Sumur Bandung.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.