EKSISTENSI GRASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Pardon is a form of amnesty in the form of change, mitigation, abolition or elimination of criminal practice to the convict provided by the President. The powers of the President grant pardons related to criminal law in a subjective sense. The subjective criminal law discusses the right of the state to impose and execute the criminal. The right of such a state is a great state right, so it is necessary to find the basis of its foothold through the theory of punishment. The President in granting pardons should be based on the theory of punishment.
Keywords: Grasi, Authority of the President
Grasi merupakan suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kewenangan Presiden memberikan grasi terkait dengan hukum pidana dalam arti subyektif. Hukum pidana subyektif membahas mengenai hak negara untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana. Hak negara yang demikian ini merupakan hak negara yang besar, sehingga perlu dicari dasar pijakannya melalui teori pemidanaan. Presiden dalam memberikan grasi harus didasarkan pada teori pemidanaan.
Kata kunci : Grasi, Kewenangan Presiden
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press, 2003
Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Terbitan Ketujuh, Jakarta,1994
E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas, Bandung, 1965 Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta, 1981
Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2003
Jimly Ashiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Pompe dalam P.A.F Lamintang, Hukum Penitentier Indonesia, CV. Armico, Bandung, 1984.
Roeslan Saleh, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta, 1978
Sahetapy J.E, Yang Memberi Tauladan Dan Menjaga Nurani Hukum & Politik,
Jakarta, 2007
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.