EKSISTENSI GRASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Chaerul Risal Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar
    (ID)

Abstrak

Pardon is a form of amnesty in the form of change, mitigation, abolition or elimination of criminal practice to the convict provided by the President. The powers of the President grant pardons related to criminal law in a subjective sense. The subjective criminal law discusses the right of the state to impose and execute the criminal. The right of such a state is a great state right, so it is necessary to find the basis of its foothold through the theory of punishment. The President in granting pardons should be based on the theory of punishment.

Keywords: Grasi, Authority of the President

 

Grasi merupakan suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kewenangan Presiden memberikan grasi terkait dengan hukum pidana dalam arti subyektif. Hukum pidana subyektif membahas mengenai hak negara untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana. Hak negara yang demikian ini merupakan hak negara yang besar, sehingga perlu dicari dasar pijakannya melalui teori pemidanaan. Presiden dalam memberikan grasi harus didasarkan pada teori pemidanaan.

Kata kunci : Grasi, Kewenangan Presiden

Referensi

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991

Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press, 2003

Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Terbitan Ketujuh, Jakarta,1994

E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas, Bandung, 1965 Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta, 1981

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2003

Jimly Ashiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Pompe dalam P.A.F Lamintang, Hukum Penitentier Indonesia, CV. Armico, Bandung, 1984.

Roeslan Saleh, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta, 1978

Sahetapy J.E, Yang Memberi Tauladan Dan Menjaga Nurani Hukum & Politik,

Jakarta, 2007

Diterbitkan
2017-12-05
Bagian
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstrak viewed = 727 times