PENGATURAN DAN SISTEM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF

  • Herman Herman Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIK) Handayani
    (ID)

Abstract

Positive legal arrangements on service users have not been effective in ensnaring and tackling online prostitution, as it does not in any way govern the users of services in an online prostitution crime. The system of settlement of criminal acts of online prostitution services pursuant to Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions and Law Number 44 Year 2008 regarding Pornography does not specify the provisions on the users of online prostitution services specifically, so that these two laws can not entrap service users in the practice of online prostitution.

Keywords: Online prostitution, service users

 

Pengaturan hukum positif terhadap pengguna jasa belum berlaku efektif dalam menjerat dan menanggulangi prostitusi online, karena sama sekali tidak mengatur mengenai pengguna jasa dalam tindak pidana prostitusi online. Sistem penyelesaian tindak pidana pengguna jasa prostitusi online berdasarkan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak menyebutkan ketentuan mengenai pengguna jasa prostitusi online secara khusus, sehingga kedua undang-undang inipun tidak dapat menjerat pengguna jasa dalam praktek prostitusi online.

Kata kunci : Prostitusi Online, pengguna jasa

References

Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT Citra Adiya Bakti.

Abdul Wahid dan M. Labib, 2005, Kejahaan Mayantara (cyber crime), Bandung: Refika Aditama.

Adam, AS, 1969, Tinjaun tentang zinah dalam rangka delik susila pada KUHP, Jakarta : Swada.

Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad, Muslich Wardi, 2005, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Sholehuddin, 2002, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Kota besar: Raja Grafindo Persada.

Tanjung, Armaidi, dan Delfita, Elfi, 2001,Mengapa Zina dilarang, Solo: CV Pustaka Mantiq,.

Widodo, 2009, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama.

Wiryono Prodjodikoro, 1986, Tindakan-Tindakan pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Erosco.

Zahrah, Muhammad Abu, 2003, Ushul Fiqih, alih bahasa Saefullah Ma’sum dkk., Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zein, Satria Efendi M., 2005, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Published
2017-12-05
How to Cite
Herman, H. (2017). PENGATURAN DAN SISTEM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 130-136. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4058
Section
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstract viewed = 663 times