PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS

  • Muh. Amiruddin Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Abstract

Height mount accident of traffic ( lakalantas) alone if from lack of awareness of society in this case driver of motor vehicle with various coherent factor at  x'self for example in the case of fitness of bodily, readiness of bouncing at the (time) of tired driver, influence of liquor, and forbidden. Condition of driver open big opportunity the happening of hard accident beside endanger safety of consumer of other roadway of Moo, sleepy, less skillful, fatigue, do not keep distance, accelerate untimely [is] example [of] mistake of driver in general.

 Keyword : Accident, Traffic, Liquor

 

Abstrak

Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sendiri jika dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor dengan berbagai faktor yang melekat pada dirinya misalnya dalam hal kebugaran jasmani, kesiapan mental pada saat pengemudi kelelahan, pengaruh minuman keras, dan obat-obatan terlarang. Kondisi ketidaksiapan pengemudi membuka peluang besar terjadinya kecelakaan yang parah disamping membahayakan keselamatan pengguna jalan raya lainnya Lengah, mengantuk, kurang terampil, lelah, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat adalah contoh kesalahan pengemudi pada umumnya.

Kata Kunci : Kecelakaan, Lalu Lintas, Minuman Keras

 

References

Ali, Mahsur. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2015

Ansyori, Alik Alamsyah. Rekayasa Lalu Lintas Edisi Revisi. Malang: UMM Press. 2008

Ariman, Rasyid & Raghib, Fahmi. Hukum Pidana. Malang. Setara Press. 2016s

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2002

Djamali Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005

Gunadi, Isnu ,Efendi Jonaedi, Hukum Pidana, Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri 2014

Hamzah, Andi, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rienika Cipta, 2008.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997

Mahmud, Peter Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. 2015

Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Pers. 2013

Marpaung, Leden. Putusan Bebas Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Sinar Grafika. 1995

Marpung, Leden. Asas-asas Praktikum Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Maghdalena, Todingrara. Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menimbulkan Kecelakaan Berakibat Kematian Skripsi 2013, h. 21.

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana , Politeia: Bogor

Published
2018-06-08
How to Cite
Amiruddin, M. (2018). PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 187-194. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5438
Section
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstract viewed = 897 times