EKSISTENSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN HAK ATAS TANAH (TINJAUAN FILOSOFIS)

  • St. Nurjannah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Abstract

Responsibility rights is charged against by guarantee rights is land right as referred to in Law of No.5 Year 1960 about Regulation Of Base Specifics of Agraria. Existence of guarantee institute (responsibility rights) very supporting in era development of economics. Especially from entrepreneur requiring credit for the development of effort him. Growth of commerce and economics followed by growth of requirement of credit and giving of credit facility will need guarantee for the shake of security [gift/ giving] of credit

 Keyword : Rights Responsibility, Institute Guarantee Land right

 

Abstrak

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Keberadaan lembaga jaminan (hak tanggungan) sangat menunjang dalam era pembangunan ekonomi, terutama dari pengusaha yang membutuhkan kredit untuk pengembangan usahanya.  Perkembangan ekonomi dan perdagangan yang diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit dan pemberian fasilitas kredit memerlukan jaminan demi keamanan pemberian kredit.

Kata Kunci : Hak Tanggungan, Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah

References

Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.

M.Jafar. 2001. Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Sebagai Obyek Hak Tanggungan. Jurnal Hukum Toposantaro. Vo.2 No.5. Fakultas Hukum-Universitas Tadulako.

Mariam D.Badrulzaman. 1997. Posisi Hak Tanggungan Dalam Hukum Jaminan Nasional.Jurnal Hukum Bisnis. Vol.1. Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.

Maria.S.W.Sumardjono. 1997. Prinsip Dasar dan Isyu Di Seputar UUHT. Jurnal Hukum Bisnis. Vol.1. Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.

__________________. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Buku Kompas, Jakarta.

Subekti. 1979. Hukum Perjanjian. Cetakan VI. PT.Intermasa, Jakarta.

Sutan Remi Syahdeini. 1996. Hak Tanggungan, Asas-Asas Ketentuan Pokok Dan Masalah-Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai UUHT). Airlangga University Press, Surabaya.

Published
2018-06-08
How to Cite
Nurjannah, S. (2018). EKSISTENSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN HAK ATAS TANAH (TINJAUAN FILOSOFIS). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 195-205. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5439
Section
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstract viewed = 1192 times