TINJAUAN HUKUM LEGALISASI ASET MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH
Abstract
Abstract
Legalization Asset pass PTSL represent a governmental program, where BPN represent executor medium of mass program to publish certificate as strong voucher is ownership of land right which is its expense is charged upon by APBN. To reply the problem of accurate by of writer conclude (1) Procedure execution of PTSL in Sub-Province of Gowa have been executed surely is, simple, cheap expense, quickly is, fluent, peaceful, fair, flatten, and open and also akuntabel according to its target walk effectively, though not yet efficient because BPN have limited facilities and basic facilities, so that still happened mistake in measurement and mapping of picture. (2) Legal consequences of publication of land certificate at program of PTSL is as a means of evidence of is ownership of valid
Key Word : Legalization Asset, PTSL
Abstrak
Legalisasi Aset melalui PTSL merupakan suatu program pemerintah, dimana BPN merupakan sarana pelaksana dari program massal yang akan menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti terkuat kepemilikan hak atas tanah yang biayanya dibebankan kepada APBN. Untuk menjawab masalah yang diteliti penulis menarik kesimpulan (1) Prosedur pelaksanaan PTSL di Kabupaten Gowa telah dilaksanakan secara pasti, sederhana, biaya murah, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel sesuai tujuannya berjalan secara efektif, meskipun belum efisien karena BPN memiliki sarana dan prasarana yang terbatas, sehingga masih terjadi kesalahan dalam pengukuran dan pemetaan gambar. (2) Akibat hukum atas penerbitan sertifikat tanah pada program PTSL adalah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Kata Kunci : Legalisasi Aset, PTSL
References
Chomzah, Ali Achmad. Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2004.
Ismaya, Samun. Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Isnur, Eko Yulian. Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah dan Tanah, Jakarta :Pustaka Yustisia, 2008.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. Kitab Undang-Undang Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2002.
Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2008.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Hak-hak atas Tanah, Seri Hukum Harta Kekayaan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2004.
Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah. Cet.I, Bandung: Penerbit Alumni, 1991.
-------. Administrasi Pertanahan, Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek.Cet.I, Bandung: Mandar Maju, 2013.
Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997), Bandung: Mandar Maju, 1999.
Perangin, Effendi. Praktek Permohonan Hak atas Tanah.Cet.I, Jakarta: Rajawali Pers,1991
Prakoso, Djoko dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi PRONA Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria. Cet.I,Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Cet. IV, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Siahaan, Marihot Pahala. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet.V, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.