TINJAUAN HUKUM LEGALISASI ASET MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH

  • Istiqamah Istiqamah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Abstract

Legalization Asset pass PTSL represent a governmental program, where BPN represent executor medium of mass program to publish certificate as strong voucher is ownership of land right which is its expense is charged upon by APBN. To reply the problem of accurate by of writer conclude (1) Procedure execution of PTSL in Sub-Province of Gowa have been executed surely is, simple, cheap expense, quickly is, fluent, peaceful, fair, flatten, and open and also akuntabel according to its target walk effectively, though not yet efficient because BPN have limited facilities and basic facilities, so that still happened mistake in measurement and mapping of picture. (2) Legal consequences of publication of land certificate at program of PTSL is as a means of evidence of is ownership of valid

Key Word : Legalization Asset, PTSL

 

Abstrak

Legalisasi Aset melalui PTSL merupakan suatu program pemerintah, dimana BPN merupakan sarana pelaksana dari program massal yang akan menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti terkuat kepemilikan hak atas tanah yang biayanya dibebankan kepada APBN. Untuk menjawab masalah yang diteliti penulis menarik kesimpulan (1) Prosedur pelaksanaan PTSL di Kabupaten Gowa telah dilaksanakan secara pasti, sederhana, biaya murah, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel sesuai tujuannya berjalan secara efektif, meskipun belum efisien karena BPN memiliki sarana dan prasarana yang terbatas, sehingga masih terjadi kesalahan dalam pengukuran dan pemetaan gambar. (2) Akibat hukum atas penerbitan sertifikat tanah pada program PTSL adalah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.

Kata Kunci : Legalisasi Aset, PTSL

Referensi

Chomzah, Ali Achmad. Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2004.

Ismaya, Samun. Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Isnur, Eko Yulian. Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah dan Tanah, Jakarta :Pustaka Yustisia, 2008.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. Kitab Undang-Undang Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2002.

Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2008.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Hak-hak atas Tanah, Seri Hukum Harta Kekayaan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2004.

Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah. Cet.I, Bandung: Penerbit Alumni, 1991.

-------. Administrasi Pertanahan, Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek.Cet.I, Bandung: Mandar Maju, 2013.

Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997), Bandung: Mandar Maju, 1999.

Perangin, Effendi. Praktek Permohonan Hak atas Tanah.Cet.I, Jakarta: Rajawali Pers,1991

Prakoso, Djoko dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi PRONA Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria. Cet.I,Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Cet. IV, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Siahaan, Marihot Pahala. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet.V, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Diterbitkan
2018-06-08
Bagian
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstrak viewed = 1774 times