Helping Children Victims Of Sexual Violence By The Center For Integrated Services For Women And Children Empowerment (P2TP2A) Maros Regency

  • Andi Megadara Santri Ramadhana Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstract

Violence is an act that causes misery or suffering physically, psychologically, sexually or acts who neglects someone to do any acts of force, any coercion, or unlawful deprivation of liberty. This act of violence is a crime that often occurs in Indonesia, including sexual violence. Sexual violence in which the majority of the victims are women and children. however, they're often on the highlight of the news that is displayed on newspaper or e-news. Children was a gift from God and they're the next generation of the nation's ideals who should be receive special protection as stipulated in the positive law of Indonesia. The impact of sexual violence is very detrimental to children both for their physically and psychologically.

References

Jurnal

Anastasia Hana Sitompul. 2015. “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia”. No. 1, Lex-Crimen, Vol.IV.

Salmah Novita Ishak. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Setyaningrum, Ayu, and Ridwan Arifin. "Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan." Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora, Volume 3, Nomor 1 (2019).

Hambali, Azwad Rachmat. "Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 13, Nomor 1 (2019).

Regulation

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Book

Anton M. Moeliono. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Arif Gosita. 1983. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo: Jakarta.

Darwan Prinst. 2003. Hukum Anak IndonesiaI. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Departemen Sosial Repblik Indonesia Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak. 2007. Panduan Pendampingan Anak Nakal. Pusdatin Kesos, Jakarta.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gutom. 2008. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Antara Norma dan Realita. PT. Raja Grafindo: Jakarta.

Edi Suharto. 2005. Analisis kebijakan Publik. Alfa Beta: Bandung.

Hadi Supeno. 2010. Kriminalisasi Anak. PT Gramedia Pustaka: Jakarta.

Ismantoro Dwi Yuwono. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Maya Indah S. 2014. Perlindungan Korban, Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminolog. PrenadaMedia Group: Jakarta.

Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta.

Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak. CV.Mandar Maju: Bandung.

Published
2021-12-23
How to Cite
Santri Ramadhana, A. M. (2021). Helping Children Victims Of Sexual Violence By The Center For Integrated Services For Women And Children Empowerment (P2TP2A) Maros Regency. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 8(2), 13-31. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v8i2.25196
Section
Volume 8 Nomor 2 Desember 2021
Abstract viewed = 143 times