LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

  • Sitti Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Makassar
    (ID)

Abstract

Vehicle financing agreement was made as the embodiment of the financing agreement between the company and consumer. However, motor vehicle financing agreement with this fiduciary standard contains clauses that contain rights and obligations of each party and made by one party, namely finance companies, consumers are only given an alternative choice "take it or leave it".

Keywords: Agreement, Financing, Fiduciary

Perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dibuat sebagai perwujudan kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen. Namun, perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan fidusia ini berisi klausul-klausul baku yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dan dibuat oleh satu pihak yaitu perusahaan pembiayaan, konsumen hanya diberikan alternatif pilihan “take it or leave it”. 

Kata Kunci : Perjanjian, Pembiayaan, Fidusia


References

Munir Fuady, 1999, Hukum Tentang Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti

__________ , 1999, Hukum Kontrak, Bandung : Citra Aditya Bakti

Nasution, Az, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Daya Widya

Riduan Syahrani, 1992, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta : Grasindo

Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti

Published
2016-06-01
How to Cite
Nurjannah, S. (2016). LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(1), 119-125. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v3i1.3630
Section
Volume 3 Nomor 1 Juni 2016
Abstract viewed = 345 times