PENGUASAAN PRODUKSI MELALUI INTEGRASI VERTIKAL (Ditinjau Dari UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)

  • St. Nurjannah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Mastery of the market can be done by mastering a number of products included in the series of production or commonly called vertical integration. Control of business vertically is done by controlling the business line from upstream to downstream with the aim of closing the opportunity of other business actors entering the business field. Such phenomena can lead to unhealthy business practices that lead to the emergence of economic distortions.
Keywords: vertical integration, mastery

Penguasaan pasar dapat dilakukan dengan menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi atau lazim disebut integrasi vertikal. Penguasaan usaha secara vertikal dilakukan  dengan cara menguasai jalur usaha dari hulu sampai ke hilir dengan tujuan menutup peluang pelaku usaha lain memasuki bidang usaha tersebut. Fenomena seperti itu dapat menyebabkan praktek bisnis yang tidak sehat yang mengarah pada timbulnya distorsi ekonomi.

Kata Kunci: integrasi vertikal, penguasaan

References

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja. 1999. Anti Monopoli. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta

Gunawan Widjaja. 2001. Rahasia Dagang. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta

Chatamarrasjid. 2000. Menyingkap Tabir Perseroan (Pierccing The Corporate Veil). Citra Aditya : Bandung

Munir Fuady. 1999. Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Menyongsong Era Perdagangan Bebas. Citra Aditya : Bandung

M. Manullang. 1980. Pengantar Ekonomi Perusahaan. Ghalia Indonesia : Jakarta

___________. 2002. Pengantar Bisnis. Gajah Mada University Press : Jogjakarta

Published
2017-06-01
How to Cite
Nurjannah, S. (2017). PENGUASAAN PRODUKSI MELALUI INTEGRASI VERTIKAL (Ditinjau Dari UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(1), 147-157. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i1.3669
Section
Volume 4 nomor 1 Juni 2017
Abstract viewed = 697 times