PANCASILA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI INDONESIA

  • Fadli Andi Natsif Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar
    (ID)

Abstract

In the perspective of constitutional law, the affirmation of Pancasila as the basis and ideology of the nation and state of Indonesia is very clearly embodied in the Preamble of the 1945 Constitution. It is not necessary to be poured through the Act or MPR Tap, whose position can be changed someday and even abolished. Thus, the recognition of Pancasila's very firm and clear position brings the consequence that Pancasila must also function as a guideline (base and direction) in preparing all policies to be taken by the Indonesian government.

Keywords: Pancasila, Indonesian Constitutional Law

 

Dalam perspektif hukum konstitusi, penegasan Pancasila sebagai dasar serta ideologi bangsa dan negara Indonesia sudah sangat jelas termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Tidak perlu lagi dituangkan melalui UU atau Tap MPR, yang kedudukannya suatu saat bisa diubah bahkan dihapuskan. Dengan demikian, pengakuan kedudukan Pancasila yang sudah sangat tegas dan jelas ini membawa konsekuensi bahwa Pancasila harus pula difungsikan sebagai pedoman (dasar dan haluan) dalam menyusun segala kebijkan yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia.

Kata kunci : Pancasila, Hukum Konstitusi Indonesia

References

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

S. Silalahi, 2001. Dasar-dasar Indonesia Merdeka versi Para Pendiri Negara, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2012. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta.

Website: Wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, diakses: 24/03/2017

Website, Www.Jimly Asshiddiqie.Com; diakses 21/12/2017

Published
2017-12-05
How to Cite
Natsif, F. A. (2017). PANCASILA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI INDONESIA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 122-129. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4057
Section
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstract viewed = 4047 times