KOLOM KOSONG DALAM REZIM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

  • Burhanuddin Burhanuddin STIH Amsir Pare-Pare
    (ID)

Abstract

Abstract

Election of regional leader is confession form of democracy. empty Column Eksistensi in pilkada is at a time viewed as by people alternative choice form which concurrently enabling of carried out by pilkada with only 1 (candidate couple). MK Number 100/PUU-XIII/2015 becoming road street opener of empty column legality. Besides decision of MK, empty column is later;then mentioned in UU No. 10 Year 2016 so that by yuridis domicile empty column is validity. But that way, leaving over matter internal issue there is no tech reference manual him arranging in detail as for empty column as equivalent choice with single candidate couple.

 Keyword : Empty Column, Election of Regional Leader

 

Abstrak

Pemilihan kepala daerah adalah wujud pengakuan atas kedaulatan rakyat. Eksistensi kolom kosong dalam pilkada serentak dipandang sebagai bentuk pilihan alternatif rakyat yang secara bersamaan dibolehkannya diselenggarakan pilkada dengan hanya 1 (satu) pasangan calon. Putuhan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 menjadi jalan pembuka legalitas kolom kosong. Selain putusan MK, kolom kosong kemudian disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 2016 sehingga secara yuridis kedudukan kolom kosong adalah sah. Namun demikian, menyisakan masalah dalam hal belum adanya pedoman teknis yang mengatur secara rinci perihal kolom kosong sebagai pilihan yang setara dengan pasangan calon tunggal.

Kata Kunci : Kolom Kosong, Pemilihan Kepala Daerah

 

References

Janedjri M. Gaffar. 2012. Demokrasi Konstitusional. Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konpress.

Jimly Asshiddiqie. 2016. Kontitusi Bernegara. Praksis Kenegaraan Yang Bermartabat dan Demokratis. Malang: Setara Press.

-------------------------, 2009. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

------------------------ 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid III. Jakarta: Konstitusi Pres.

I Dewa Gede Atmadja. 2017. Ilmu Negara. Sejarah, Konsep dan Kajian Kenegaraan. Edisi Revisi. Malang: Setara Press.

Miriam Budiardjo. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang dan Peraturan Lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang N0mor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon

Website

Damang, http://www.negarahukum.com/hukum/damangshmh.html. diakses tanggal 2 Juli 2018.

Published
2018-06-08
How to Cite
Burhanuddin, B. (2018). KOLOM KOSONG DALAM REZIM PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 64-73. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5400
Section
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstract viewed = 1028 times