PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA PROSES PENYIDIKAN

  • arhjayati rahim IAIN Sultan Amai Gorontalo
    (ID)

Abstract

ABSTRAK

            Hukum merupakan sebuah hal mutlak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan mengingat konsep negara kita Republik Indonesia adalah negara hukum, namun tidak menutup bahwa banyak beberapa pengaturan hukum yang telah terkodifikasi dan menjadi sumber hukum tidak lagi sesuai dan sejalan dengan perkembangan zaman, baik dari pengaturan pasal secara substantive maupun dari segi batasan jumlah kerugian dan pengenaan sanksinya.

            Salah satu contohnya adalah pengaturan dalam hal penetapan batasan kerugian dalam tindak pidana ringan, meski secara gambalang istilah tindak pidana ringat tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum pidana namun kategori perbuatan yang tergolong ringan dapat dilihat dan digolongkan dengan jenis sanksi yang diberikan misalnya batasan denda sebagai tindak pidana ringan pendengan batas kerugian yang tidak lebih dari Rp.25 (Dua puluh lima rupiah), ketika tindak pidana menimbulkan kerugian yang melampauhi Rp.25,00, maka tindak pidana tersebut tidak dapat dikategorikan tindak pidana ringan, tentu jumlah tersebut sudah tidak relefan dengan nilai mata uang sekarang ini. Sehingga Tanggal 27 Februari 2012 Mahkamah Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah, sehingga tentunya hal ini menjadi sebuah regulasi yang memberi semangat baru bagi penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga dalam tulisan ini akan mencoba membahas bagaimana eksistensi peraturan tersebut dalam proses penyidikan.

Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan,Penyidikan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali Masyhar, dkk, Aktualisasi Hukum Kontemporer Respon Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional,(Yogyakarta : GENTA Press :Yogyakarta,2015),

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana edisi Revisi (Jakarta :Rineka Cipta, 1994)

, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Cetakan Pertama,( Jakarta : Sinar Grafika, 2009)

Erdianto Effendi,Hukum Pidana Indonesia, (Bandung :PT.Refika Aditama,2011)

Jonkers, Buku Pedoman Hukum Hindia Belanda (Jakarta :PT Bina Aksara,1987)

M.Sholehuddin. 2003. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,2003)

Moeljatno, Azas-asas Hukum Pidana ( Jakarta : PT Bina Akasara,1983)

Niniek Suparni,Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Cet-2 ,(Jakarta : Sinar Grafika , 2007)

R. Soesilo. Taktik dan Penyidikan Perkara Kriminil (Bogor : Politeia,1980)

R. Tesna, Peradilan di Indonesia dan Abad ke Abad (Jakarta :1975)

Ronald S.Lumbuun, PERMA RI Wujud Kerancuan Antara Praktik Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada , 2012)

Suhariyono AR, Pembaruan Hukum Pidana Denda Di Indonesia, Denda Sebagai Sanksi Alternatif, (Jakarta : Papas Sinar Sinanti, Anggota Ikapi), h.15

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia ( Jakarta: PT. Eresco,1981)

Yesmil Anwar, Adang, Sistem Peradilan Pidana, konsep, komponen dan pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia,(Bandung :Widya Padjadjaran,2009)

Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana, (Jakarta :PT Grasindo, 2008)

Jurnal

Alvian Solar, Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Lex Crimen, Vol.1/No.1/Jan-Maret/2012

Published
2018-12-30
How to Cite
rahim, arhjayati. (2018). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA PROSES PENYIDIKAN. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 27-43. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6090
Section
Volume 5 Nomor 2 Desember 2018
Abstract viewed = 476 times