PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA PROSES PENYIDIKAN
Abstract
ABSTRAK
Hukum merupakan sebuah hal mutlak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan mengingat konsep negara kita Republik Indonesia adalah negara hukum, namun tidak menutup bahwa banyak beberapa pengaturan hukum yang telah terkodifikasi dan menjadi sumber hukum tidak lagi sesuai dan sejalan dengan perkembangan zaman, baik dari pengaturan pasal secara substantive maupun dari segi batasan jumlah kerugian dan pengenaan sanksinya.
Salah satu contohnya adalah pengaturan dalam hal penetapan batasan kerugian dalam tindak pidana ringan, meski secara gambalang istilah tindak pidana ringat tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum pidana namun kategori perbuatan yang tergolong ringan dapat dilihat dan digolongkan dengan jenis sanksi yang diberikan misalnya batasan denda sebagai tindak pidana ringan pendengan batas kerugian yang tidak lebih dari Rp.25 (Dua puluh lima rupiah), ketika tindak pidana menimbulkan kerugian yang melampauhi Rp.25,00, maka tindak pidana tersebut tidak dapat dikategorikan tindak pidana ringan, tentu jumlah tersebut sudah tidak relefan dengan nilai mata uang sekarang ini. Sehingga Tanggal 27 Februari 2012 Mahkamah Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah, sehingga tentunya hal ini menjadi sebuah regulasi yang memberi semangat baru bagi penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga dalam tulisan ini akan mencoba membahas bagaimana eksistensi peraturan tersebut dalam proses penyidikan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan,Penyidikan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali Masyhar, dkk, Aktualisasi Hukum Kontemporer Respon Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional,(Yogyakarta : GENTA Press :Yogyakarta,2015),
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana edisi Revisi (Jakarta :Rineka Cipta, 1994)
, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Cetakan Pertama,( Jakarta : Sinar Grafika, 2009)
Erdianto Effendi,Hukum Pidana Indonesia, (Bandung :PT.Refika Aditama,2011)
Jonkers, Buku Pedoman Hukum Hindia Belanda (Jakarta :PT Bina Aksara,1987)
M.Sholehuddin. 2003. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,2003)
Moeljatno, Azas-asas Hukum Pidana ( Jakarta : PT Bina Akasara,1983)
Niniek Suparni,Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Cet-2 ,(Jakarta : Sinar Grafika , 2007)
R. Soesilo. Taktik dan Penyidikan Perkara Kriminil (Bogor : Politeia,1980)
R. Tesna, Peradilan di Indonesia dan Abad ke Abad (Jakarta :1975)
Ronald S.Lumbuun, PERMA RI Wujud Kerancuan Antara Praktik Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada , 2012)
Suhariyono AR, Pembaruan Hukum Pidana Denda Di Indonesia, Denda Sebagai Sanksi Alternatif, (Jakarta : Papas Sinar Sinanti, Anggota Ikapi), h.15
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia ( Jakarta: PT. Eresco,1981)
Yesmil Anwar, Adang, Sistem Peradilan Pidana, konsep, komponen dan pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia,(Bandung :Widya Padjadjaran,2009)
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana, (Jakarta :PT Grasindo, 2008)
Jurnal
Alvian Solar, Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Lex Crimen, Vol.1/No.1/Jan-Maret/2012
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.