PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • kasmanita kasmanita universitas islam negeri alauddin
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Adapun korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang atau individu yang menerima perilaku kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga. Dalam upaya perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak dan kewajiban korban kekerasan dalam rumah tangga, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain peraturan perundang-undangan terdapat pula peran aparat penegak keadilan, yaitu pihak kepolisian, advokad serta lembaga peradilan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, KDRT

Referensi

Djannah, Fathul, Dkk., Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta: Lkis, 2002.

Fakih, Mansour. Analis Gender dan Transformasi Sosial. Cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Ishar Helmi, Muhammad. Gagasan Pengadilan Khusus KDRT. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Kurniawan, Lely Setyawati. Refleksi Diri Para Korban dan Pelaku Kekeraan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2015.

Malinda, Anggun. Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwah, Terpidana, Sanksi, Korban. Yogyakarta: Garudhawaca, 2016.

Maloko, M. Tahir. Dinamika Hukum Perkawinan. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta Penjelasannya. Jakarta: Visimedia, 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2006.

Diterbitkan
2019-12-30
Bagian
Volume 6 Nomor 2 Desember 2019
Abstrak viewed = 511 times