Politik Hukum Sumber Daya Alam
Abstrak
Politik hukum sumber daya alam adalah prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang dijadikan garis kebijakan resmi Negara tentang hukum, dalam rangka pembentukan dan penegakan hukum dibidang sumber daya alam, untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Politik hukum sumber daya alam dalam makna upaya pencapain tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya tentang tugas dan tanggungjawab Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya, tetapi juga memastikan agar akses, distribusi, dan manfaat pengelolaan sumber daya alam, dapat diberikan kepada setiap kepala warga negara, tanpa terkecuali.Referensi
Bernhard Limbong. Politik Pertanahan. Jakarta : Margaretha Pustaka, 2014.
Bernard L. Tanya. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta : Genta Publishing, 2011.
Caritas Woro M.R. Rekonstruksi Kearifan Lokal Untuk Membangun Hukum Kehutanan Yang Berkelanjutan (Studi Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang Dan Tenganan Pegringsingan). Yogyakarta : Disertasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2012.
Daniel S. Lev. Hukum dan Politik Di Indonesia. Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 1990.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2008
Kadek Sarna, dkk. Hukum Lingkungan : Teori, Legislasi dan Studi Kasus. Jakarta : JSAID, Kemitraan dan The Asia Foundation, 2015.
Latif dan Ali. Politik Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia (Cetakan ke-4). Jakarta : Rajawali Pers, 2011.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991.
______________. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Kaitannya Dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional. Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.
Zainal Arifin Mochtar. Penataan Lembaga Negara Independen Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta : Disertasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2012.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.