PERLINDUNGAN HAK-HAK PENYIDIK KEPOLISIAN YANG DITUDUH MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA TERSANGKA
Abstrak
Pentingnya perlindungan hak-hak penyidik dikarena banyaknya kasus mengenai tuduhan penganiayaan yang dilakukan penyidik pada saat penyidikan. Sehingga sangat renta dialnggar hak-haknya. Dalam menjawab permasalahan jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian yang berdasarkan asas-asas dan teori. Serta menggunakan analisis Normative Kualitative yaitu data yang diperolehakan dianlisis dengan pembahasan dan penjabaran hasil-hasil penelitian dengan mendasarkan pada norma-norma dan doktrin-doktrin yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya upaya serta pengaturan dalam memulikan hak-hak penyidik.
Referensi
A. Wahyurudhanto. Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri. jurnal ilmu kepolisian Vol. 12 Nomor 3, 2018, pp. 67-84.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2001.
Adrianus Meliala. Revitalisasi Satuan Kepolisian Pengemban Fungsi Kepolisian Antagonis. Jurnal Ilmu kepolisian edisi 089, 2017, pp. 11-15.
Ariakta Gagah Nugraha, Umar Ma’ru. Kewenangan Diskresi Dan Pertanggungjawaban Hukum Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kepolisian. Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 3 September,2017, pp. 507-516.
Asmawie, M. Hanafi. Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Menurut KUHAP.Jakarta: PT. Pradnya Paramita,1985.
Bambang Widodo Umar. Peran dan Posisi Polri Merawat Kebhinnekaan dalam Arus Modernisme, Pluralisme, dan Postmodernisme. Jurnal Ilmu Kepolisian Edisi 088 Januari – April, 2017, pp. 47-54.
Hari Sutra Disemadi, dan Kholis Roisah. Urgency of the Contempt of Court Criminalization Policy to Overcome Harassment Against the Status and Dignity of Courts. Brawijaya Law Journal, Volume 6, Nomor 2, 2019, pp. 224-233.
Hari Sutra Disemadi, Risk Management In The Provision Of People’s Business Credit As Implementation Of Prudential Principles. Diponegoro Law Review, Vol. 4 Nomor 2, 2019, pp. 194-208.
Kunarto. Perilaku Organisasi Polisi. Jakarta: Cipta Manungga. 1997.
Noermijati ristri o. Upaya Peningkatan Kepuasan Kerja Anggota Kepolisian Melalui Pemenuhan Kebutuhan Dan Kompensansi. Jurnal Aplikasi Manajemen Vol 8 Nomor 2, 2010, pp. 307-317.
Paul Ricardo. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi). Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 Nomor III, 2010, pp. 232-245.
Pettanase, Syarifuddin. Kriminologi. Semarang: Pustaka Magister. 2017.
Purnama, I Ketut Adi. Trasnparasi penyidik Polri Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. 2018.
Purwododarminto. W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.1986.
Sadjijono. Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Preesindo. 2006.
Waluyo, Bambang. Pidana dan pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika. 2004
Wulandari, Risky. Drilling Soal-Soal Tes Masuk Polri. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2017.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.