GAGASAN PENGADILAN KHUSUS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA MEDIS
Abstrak
Abstract
A special medical court was formed to adjudicate medical disputes between medical personnel and patients. Therefore, a special court is needed to settle medical disputes, in which this special court hears/resolves medical disputes both criminal and civil, which is expected to be able to provide justice to all parties, especially to medical personnel. In this case the authors describe the concept of a special court of medical disputes which has its own peculiarities that is applying legal and medical principles in the court. In this study, the researchers used normative research methods. Where is meant by normative research is library law research. In conclusion, the special court in the settlement of medical disputes should be established to provide justice for the disputing parties, especially for medical staff because medical issues are something specific, so there is also a need for a judiciary that has the quality to resolve medical disputes later
Keywords: medical dispute; special medical court; medical personnel
Abstrak
Pengadilan khusus medis dibentuk untuk mengadili sengketa medis antara tenaga medis dan pasien. Olehnya itu diperlukan pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa medis, dimana pengadilan khusus ini megadili/menyelesaikan sengketa medis baik secara pidana maupun perdata yang diharapkan mampu memberikan keadilan kepada semua pihak terutama kepada tenaga medis. Dalam hal ini penulis paparkan konsep pengadilan khusus sengketa medis yang memilki kekhasan tersendiri yang menerapkan prinsip-prinsip hukum dan medis dalam pengadilan tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti mempergunakan metode penelitian normatif. Dimana yang dimaksud dengan peneltian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Pada kesimpulannya pengadilan khusus dalam penyelesaian sengketa medik seyogyanya dibentuk untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa terutama bagi tenaga medis karena persoalan medik adalah sesuatu spesifik sehingga dibutuhkan juga peradilan yang mempunyai kualitas untuk menyelesaikan sengketa medik nantinya.
Kata kunci: sengketa medis, pengadilan khusus medis, tenaga medis
Referensi
A. BUKU
Agus Budianto dan Gwedolyn Ingrid Utama, 2010, Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perpektif Perlindungan Pasien, Bandung: Karya Putra Darwati
Ari Yunanto dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik-Tinjauan dan Pespektif Medikolegal, Andi: Yogyakarta
Ascobat Gani, 1995, Aspek-aspek Pelayanan Kesehatan, Cet Ke-1, Jakarta : Rajawali Press
Azrul Azwar, 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta : Binarupa Aksara
Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Cet. 1, Jakarta : PT. Rineka Cipta
Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2008, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Diantha Pasek. 2017. Metode Penelitan Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group, Jakarta
Fajar, M., N.,D, dan Achmad, Y. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Hendrojono Soewono, 2005, Batas Pertanggung Jawaban Hukum Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya: Srikandi
Hermansyah, Imran, Elza Faiz dan Dinal Fedrian (ed), 2013, Putih Hitam Pengadilan Khusus, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Bandung :Citra Aditya Bakti
H.R Otje Salman S., 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Bandung: PT. Refika Aditama
Ilyas Amir. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Malpraktik Medik Di Rumah Sakit. Rangkang Education, Yogyakarta.
Indan Entjang, 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat, Cet ke-13, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Indar. 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Lembaga Penerbitan Unhas, Makassar.
_______ 2017, Etikolegal Dalam Pelayanan Kesehatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
_______ 2018, Konsep dan Perspektif Etika dan Hukum Kesehatan Masyarakat, Yokyakarta: Pustaka Pelajar
Joni Afriko. 2016, Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya), In Media, Bogor
Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia; Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: PT. Refika Aditama
Muh. Erwin, 2011. Filsafat Hukum; Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Mukti Fajar ND., Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Muntaha, 2017, Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggung Jawaban dan Penghapus Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Riadi Machili, 2018, Teori Iknemook dalam Mediasi Malapraktik Medik, Jakarta: Kencana
Rianto Ontran Sumantri, 2018, Pembentukan Pengadilan Khusus Medis, Yogyakarta: Deepuplish
Rio Cristiawan, 2003. Aspek Hukum Kesehatan dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, Yogyakarta :Universitas Atmajaya Yogyakarta
Rinanto Suryadhimirta, Hukum Malapraktik Kedokteran, Disertai Kasus dan Penyelesaiannya, Yogyakarta: Total Media, 2011.
Sadi Muhammad, 2017, Etika Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: Kencana
Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media
Samsi Jacobalis, 2005, Perkembangan ilmu Kedokteran, Etika Medis dan Bioetika, Jkarta: CV.Sagug Seto
Sidik Sunaryo, 2004, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press
Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta Rajawali Press
Subekti, 1985, Hukum Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti
Susanto, A. 2013. Filsafat Hukum : Suatu Kajian Dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis Dan Aksiologis. PT.Bumi Aksara. Jakarta
Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Di diga Malakukan Medisal Malpaktik, Bandung: KDP
Triwibowo., C. 2014. Etika Dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika. Yogyakarta.
Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar Maju
Yamin M., 2012. Tindak Pidana Khusus. Pustaka Setia. Bandung.
Y. A Triana Ohoiwutun, 2017, Buga Rampai Hukum Kedokteran, Malang: Bayumedia Publishing
Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI ed. kedua. 1994, Jakarta: Balai Pustaka
B. PERATURAN DAN PERUNDANG UNDANGAN
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik.
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kode Etik Kedokteran Indonesia
Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia
C. INTERNET DAN JURNAL
Endang Kusumah Astuti, 2010, Hubungan Hukum Antar Dokter dan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis, Legality Jurnal Ilmia Hukum, Diakses Tanggal 5 Desember 2018, http://ejournal.umm.ac.id/inex/php/legality/article/view /292/0
Siti Ismijati Jenie, Tanggung jawab Perdata di Dalam Pelayanan Medis Suatu Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Materiil, Mimbar Hukum, Vol. 18, Nomor 3, 2006.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.