GAGASAN PENGADILAN KHUSUS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA MEDIS

  • Herman Herman Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Abdul Razak Universitas Hasanuddin
  • Marwati Riza Universitas Hasanuddin

Abstrak

Abstract

A special medical court was formed to adjudicate medical disputes between medical personnel and patients. Therefore, a special court is needed to settle medical disputes, in which this special court hears/resolves medical disputes both criminal and civil, which is expected to be able to provide justice to all parties, especially to medical personnel. In this case the authors describe the concept of a special court of medical disputes which has its own peculiarities that is applying legal and medical principles in the court. In this study, the researchers used normative research methods. Where is meant by normative research is library law research. In conclusion, the special court in the settlement of medical disputes should be established to provide justice for the disputing parties, especially for medical staff because medical issues are something specific, so there is also a need for a judiciary that has the quality to resolve medical disputes later

Keywords: medical dispute; special medical court; medical personnel

                                                                                          

Abstrak

Pengadilan khusus medis dibentuk untuk mengadili sengketa medis antara tenaga medis dan pasien. Olehnya itu diperlukan pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa medis, dimana pengadilan khusus ini megadili/menyelesaikan sengketa medis  baik secara pidana maupun perdata yang diharapkan mampu memberikan keadilan kepada semua pihak terutama kepada tenaga medis. Dalam hal ini penulis paparkan konsep pengadilan khusus sengketa medis yang memilki kekhasan tersendiri yang menerapkan prinsip-prinsip hukum dan medis dalam pengadilan tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti mempergunakan metode penelitian normatif. Dimana yang dimaksud dengan peneltian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Pada kesimpulannya pengadilan khusus dalam penyelesaian sengketa medik seyogyanya dibentuk untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa terutama bagi tenaga medis karena persoalan medik adalah sesuatu spesifik sehingga dibutuhkan juga peradilan yang mempunyai kualitas untuk menyelesaikan sengketa medik nantinya.

Kata kunci: sengketa medis, pengadilan khusus medis, tenaga medis

Referensi

A. BUKU

Agus Budianto dan Gwedolyn Ingrid Utama, 2010, Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perpektif Perlindungan Pasien, Bandung: Karya Putra Darwati

Ari Yunanto dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik-Tinjauan dan Pespektif Medikolegal, Andi: Yogyakarta

Ascobat Gani, 1995, Aspek-aspek Pelayanan Kesehatan, Cet Ke-1, Jakarta : Rajawali Press

Azrul Azwar, 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta : Binarupa Aksara

Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Cet. 1, Jakarta : PT. Rineka Cipta

Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2008, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Diantha Pasek. 2017. Metode Penelitan Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group, Jakarta

Fajar, M., N.,D, dan Achmad, Y. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hendrojono Soewono, 2005, Batas Pertanggung Jawaban Hukum Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya: Srikandi

Hermansyah, Imran, Elza Faiz dan Dinal Fedrian (ed), 2013, Putih Hitam Pengadilan Khusus, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Bandung :Citra Aditya Bakti

H.R Otje Salman S., 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Bandung: PT. Refika Aditama

Ilyas Amir. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Malpraktik Medik Di Rumah Sakit. Rangkang Education, Yogyakarta.

Indan Entjang, 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat, Cet ke-13, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Indar. 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Lembaga Penerbitan Unhas, Makassar.

_______ 2017, Etikolegal Dalam Pelayanan Kesehatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

_______ 2018, Konsep dan Perspektif Etika dan Hukum Kesehatan Masyarakat, Yokyakarta: Pustaka Pelajar

Joni Afriko. 2016, Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya), In Media, Bogor

Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia; Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: PT. Refika Aditama

Muh. Erwin, 2011. Filsafat Hukum; Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawali Press

Mukti Fajar ND., Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Muntaha, 2017, Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggung Jawaban dan Penghapus Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Riadi Machili, 2018, Teori Iknemook dalam Mediasi Malapraktik Medik, Jakarta: Kencana

Rianto Ontran Sumantri, 2018, Pembentukan Pengadilan Khusus Medis, Yogyakarta: Deepuplish

Rio Cristiawan, 2003. Aspek Hukum Kesehatan dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, Yogyakarta :Universitas Atmajaya Yogyakarta

Rinanto Suryadhimirta, Hukum Malapraktik Kedokteran, Disertai Kasus dan Penyelesaiannya, Yogyakarta: Total Media, 2011.

Sadi Muhammad, 2017, Etika Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: Kencana

Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media

Samsi Jacobalis, 2005, Perkembangan ilmu Kedokteran, Etika Medis dan Bioetika, Jkarta: CV.Sagug Seto

Sidik Sunaryo, 2004, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press

Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta Rajawali Press

Subekti, 1985, Hukum Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti

Susanto, A. 2013. Filsafat Hukum : Suatu Kajian Dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis Dan Aksiologis. PT.Bumi Aksara. Jakarta

Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Di diga Malakukan Medisal Malpaktik, Bandung: KDP

Triwibowo., C. 2014. Etika Dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika. Yogyakarta.

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar Maju

Yamin M., 2012. Tindak Pidana Khusus. Pustaka Setia. Bandung.

Y. A Triana Ohoiwutun, 2017, Buga Rampai Hukum Kedokteran, Malang: Bayumedia Publishing

Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI ed. kedua. 1994, Jakarta: Balai Pustaka

B. PERATURAN DAN PERUNDANG UNDANGAN

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik.

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia

C. INTERNET DAN JURNAL

Endang Kusumah Astuti, 2010, Hubungan Hukum Antar Dokter dan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis, Legality Jurnal Ilmia Hukum, Diakses Tanggal 5 Desember 2018, http://ejournal.umm.ac.id/inex/php/legality/article/view /292/0

Siti Ismijati Jenie, Tanggung jawab Perdata di Dalam Pelayanan Medis Suatu Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Materiil, Mimbar Hukum, Vol. 18, Nomor 3, 2006.

Diterbitkan
2020-06-30
Bagian
Volume 7 Nomor 1 Juni 2020
Abstrak viewed = 1034 times