PELAKSANAAN HAK MUTLAK AHLI WARIS TERHADAP SURAT WASIAT/TESTAMEN YANG MENYIMPANG DARI KETENTUAN LEGITIEME PORTIE BURGERLIJK WETBOEK (BW)
Abstrak
Abstrak
Kematian seseorang yang meninggalkan harta warisannya diatur dengan hukum waris. Pengaturan dengan hukum waris ini, berguna untuk melindungi para pihak seperti ahli waris sehingga tidak terjadi sengketa terhadap harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Ahli waris, terdapat 2(dua) jenis, yaitu ahli waris berdasarkan surat wasiat dan ahli waris berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Untuk pembagian warisan yang berdasarkan surat wasiat terdapat pengaturannya, dikarenakan secara faktual pewaris dapat membuat surat wasiat yang pembagiannya ahli waris yang berhak menerima warisan mendapat lebih sedikit dibandingkan ahli waris yang diluar berhak mendapatkan warisan. Untuk melindungi ahli waris yang berhak menerima warisan dari surat wasiat yang terdapat penyimpangan diatur dengan legitieme portie atau bagian mutlak harus diterima ahli waris yang seharusnya berhak menerima warisan.
Kata Kunci: Ahli Waris; Testamen; Legitieme Portie.
Abstract
The death of someone who left his inheritance regulated by inheritance law. Arrangement with inheritance law is useful to protect parties such as heirs so that there is no dispute over the assets left by the heirs (people who leave property). Heirs, there are 2 (two) types, namely heirs based on a will and heirs based on statutory provisions. For the distribution of inheritance based on a will there is a regulation, because in fact the heir can make a will that the distribution of heirs who are entitled to inheritance gets less than the heirs who are outside entitled to inheritance. To protect the heirs who are entitled to inherit from a will with a deviation set with legitieme portie or a absolute part that must be accepted by the heirs who should be entitled to inherit
Keywords: Heirs; Testament; Legitieme Portie.
Referensi
Buku
Effendi Perangin, Hukum Waris, (RajaGrafindo Persada 2018).
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, BW, (Refika Aditama 2007).
H. Moh. Muhibbin dan H. Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, (Sinar Grafika 2009).
H. Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, (Sinar Grafika 2010).
Oemar Salim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, (PT. Rineka Cipta 2000).
Sri Hajati, [ et.,al. ], Hukum Waris Adat, Islam dan Burgerlijk Wetboek (Airlangga University Press 2018).
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (PT. Toko Gunung Agung 1995).
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, (Prestasi Pustaka Publisher 2006).
Jurnal
Adam Lukmanto dan Munsharif Abdul Chalim, ‘Tinjauan Hukum dan Akibatnya
Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris ditinjau dari Komplikasi Hukum
Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’ (2017) 4 Jurnal Akta.
Perundang-undangan
Indische Staatsregeling (I.S.), Staatsblad 1917 Nomor 129, Staatsblad 1924 Nomor 557 tentang Penundukan Diri terhadap Hukum Eropa.
Burgerlijk Wetboek.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Al-Quran Surat Al Baqarah
Surat An-Nisaa’.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.