PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGALIHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN UNTUK USAHA PERTAMBANGAN

  • Nur Nashriany Jufri Fakultas Hukum Universitas Airlangga
    (ID)
  • Tatiek Sri Djatmiati Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Lilik Pudjiastuti Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstrak

Abstrak

Kawasan hutan merupakan salah satu penyokong kelestarian lingkungan hidup. Hutan juga merupakan tempat berkembang biak flora dan fauna yang menjadi unsur sumber daya alam. Dalam perkembangan, kawasan hutan beralih fungsi menjadi tempat usaha pertambangan. Usaha pertambangan di kawasan hutan tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomi bagi daerah dan negara tetapi juga dapat membuka lapangan kerja dan kerja sama dengan para investor. Namun, pengalihfungsian kawasan hutan untuk usaha pertambangan yang tidak terkendali dapat merusak lingkungan hidup yang tentunya akan mengancam keberlanjutannya. Oleh karena itu, insturmen hukum sangat diperlukan dalam melihat isu ini. Bagaimana substansi, struktur, dan budaya hukum berperan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan. Bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan diharapkan dapat diantisipasi dan diminimalisir melalui penegakan hukum yang mencerminkan keadilan antar generasi.

Kata Kunci: Hutan; Pertambangan; Lingkungan Hidup.


Abstract

Forest area is one of the supporters of environmental sustainability. Forests are also a breeding ground for flora and fauna which are elements of natural resources. In its development, the forest area has been converted into a mining business. Mining business in the forest area not only brings economic benefits to the local government and the state but also can open employment and cooperation with investors. However, the conversion of forest areas for uncontrolled mining businesses can damage the environment which will certainly threaten its sustainability. Therefore, legal insturment is needed in seeing this issue. How the substance, structure, and legal culture play a role in realizing environmental management in forest areas in mining activities. That pollution and environmental damage are expected to be anticipated and minimized through law enforcement that reflects inter generational justice.

Keywords: Forest; Mining; Living Environment.


Referensi

Buku

A’an Efendi, Hukum Lingkungan Instrumen dalam Pengelolaan Lingkungan di Indonesia dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

B. Husch, Perencanaan Inventarisasi Hutan, Jakarta: UI Press, 1987.

Chay Asdak, Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012.

Gatot Supramono, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Iskandar, Hukum Kehutanan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam KebijakanPengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan, Bandung: Mandar Maju, 2015.

Mahmudisiwi, CSR dan Pembangunan Berkelanjutan, dalam Aplikasi Analisis Dampak HAM Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan, Bandung: PT. Alumni, 2013.

Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. 1994.

Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1991.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-8, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Salim, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Peraturan Perundang-undangan

UUD NRI Tahun 1945

Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Websites

Buku Statistik Kehutanan Indonesia Kemenhut 2011 yang dipublikasi pada bulan Juli 2012. www.dephut.go.id Diakses pada 8 Juni 2019.

http://www.wwf.or.id Diakses pada 8 Juni 2019

www.fwi.or.id Diakses pada 8 Juni 2019

Diterbitkan
2020-06-27
Bagian
Volume 7 Nomor 1 Juni 2020
Abstrak viewed = 1301 times