EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGENDALIAN IMPOR KOMUDITAS PERGARAMAN TERHADAP KESEJAHTERAAN PETAMBAK GARAM DI KABUPATEN JENEPONTO
Abstrak
Abstrak
Indonesia merupakan negara maritime dengan garis panjang terpanjang di dunia dengan potensi air laut yang baik sebagai dasar pembuatan garam. Namun, ironisnya Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan garam nasionalnya. Ketidakmampuan memproduksi garam nasional untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri mengakibatkan pemerintah mengeluarkan kebijakan impor garam. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk meninjau dampak dari impor garam terutama di Kabupaten Jeneponto dan untuk meninjau efektivitas kebijakan pengendalian impor komuditas pergaraman terhadap kesejahteraan petambak garam di Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak dari kegiatan impor garam sangat dirasakan bagi petambak garam di Jeneponto. Meningkatnya impor garam dari tahun ke tahun mengakibatkan harga garam nasional anjlok dan kurangnya permintaan pasar. Hal ini mengakibatkan menurunnya angka kesejahteraan masyarakat khususnya petambak garam. Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengendalikan impor pergaraman. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum berdampak positif bagi kesejahteraan petambak garam, justru kebijakan tersebut menimbulkan kekacauan sector pergaraman.
Kata Kunci: Efektivitas kebijakan; Pengendalian Impor Garam; Kesejahteraan Petambak Garam
Referensi
Farida Patittingi, Dimensi Hukum Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Fauzin. “Analisis Pengaturan Perlindungan Petambak Garam di Kabupaten Sampang dalam Kebijakan Tata Kelola Garam. Jurnal Pamator”.Volume 12 No. 2. (Oktober 2019) Hlm. 113-121
Fauzan, E, M., et al. “Konstitusionalitas Perlindungan Petambak Garam Melalui Regulasi Daerah”. J. Kebijakan Sosek KP Vol. 10 No. 1(Juni 2020):Hlm. 77-90
Manadiyanto; dan S. A. Pranowo. “Profil Sosial Ekonomi Petambak Garam di Kabupaten Sumenep (Studi Kasus di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget)”. Warta Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Vol 2. (Februari 2007): 6 –11
Izzaty, P. S. H.. “Kebijakan Pengembagan Produksi Garam Nasional”. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik. Vol 2 (Februari 2011). Hlm. 657-679.
Yety Rochwulaningsih. “Pendekatan Sosiologi Sejarah Pada Komuditas Garam Rakyat: Dari Ekspor menjadi Impor”. Paramita Vol. 22, No. 1 (Januari 2012). Hlm 1-130
“Banjir Garam Impor di antara Janji Swasembada Jokowi.” https://tirto.id/banjir-garam-impor-di-antara-janji-swasembada-jokowi-cGrq. Diakses pada 2 November 2020.
“Kebutuhan Garam Industri Melonjak”. http://www.kemenperin.go.id/artikel/18960/Kebutuhan-Garam-Industri-Melonjak- 76,19-di-2018. Diakses pada tanggal 20 Januari 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS).”Impor Garam menurut Negara Asal Utama”. https://www.bps.go.id/statictable/2019/02/14/2013/impor-garam-menurut-negara-asal-utama-2010-2019.html. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2020.
“Kontroversi PP No 9 Tahun 2020”. https://sumatra.bisnis.com/read/20180421/251/787015/opini-kontroversi-pp-no-9-2018. Diakses pada tanggal 20 Januari 2020.
Jojo. “Quo Vadis Industri Garam Nasional?”. https://investor.id/opinion/quo-vadis-industri-garam-nasional#:~:text=Data%20yang%20ada%20menyebut%2C%20produksi,ton%20pada%202017%20dan%202018. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2020.
“Pemkab Jeneponto Gandeng unhas untuk peningkatan kualitas garam Jeneponto”.https://berita.news/2019/08/05/pemkab-jeneponto-gandeng-unhas-untuk-peningkatan-kualitas-garam-jeneponto/. Diakses pada tanggal 21 Januari 2020.
Endra Sulistyono. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Mewujudkan Garam Nasional yang Berswasembada”. https://kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/mewujudkan-garam-nasional-yang-berswasembada/. Diakses, 31 Oktober 2020.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.