EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PERIKANAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstrak
Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan sumber daya perikanan sehingga dapat mengangkat penyidik di lingkungan kementeriannya. Keberadaan penyidik yang lebih dari satu instansi diharapkan mampu mengatasi tindak pidana di bidang perikanan. Kalimat dalam rumusan pasal 73 ayat (1) Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan bersifat kumulatif atau alternatif karena menggunakan kata dan / atau sehingga tidak dapat diterima karena dapat saja diartikan ketiga-tiganya atau salah penyidik. Di sisi lain pihak berwenang dari instansi tersebut berdasarkan fakta atribusi mengingat instansi penyidik berdiri sendiri-sendiri dengan aturannya sendiri. Secara regulasi hal demikian dapat berdampak pada ketidakefektifan dalam penegakan hukum di bidang perikanan.
Kata kunci: Penyidikan, P PNS Perikanan, SPP
Referensi
Arief Nawawi Barda. (2011). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Semarang. UNDIP.
Atmasasmita Romli. (2013). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta. Kencana.
Dimyati Khuzaifah, Wardiono Khalik. (2014). Paradigma Rasional Dalam Ilmu Hukum Basis Epistemologist Pure Theory of Law Hans Kelsen. Yogyakarta. Genta Publishing.
Harahap Yahya M. (2017). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta. Sinar Grafika.
Mahmudah Nunung. (2014). Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Mulyadi Lilik. (2008). Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoretis dan Praktik. Bandung. Alumni.
Rasjidi Lili, Rasjidi Sonia Liza. (2009). Monograf Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, Dan Karya Tulis Ilmiah Hukum. Bandung.
Ringkasan Eksekutif, Februari (2019). Lembaga Penegakan Hukum, tentang perluasan penjelasan pasal 16 UU kepolisian, Kerangka Hukum Dan Tata Lembaga Dalam Sektor Perikanan di Indonesia.
Satria Hariman. (2014). Anatomi Hukum Pidana Khusus. Yogyakarta. UII Pres.
Siombo Ria Marhaeni. (2010). Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto Soerjono, Mamudji Sri. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Supramono Gatot. (2011). Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana Di Bidang Perikanan. Jakarta. Rineka Cipta.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.