AKTUALISASI YURIDIS VISI DAN MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MELALUI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Abstrak

In the course of the constitutional state of the Republic of Indonesia specifically related to the patterns and actions carried out by the President and Vice President during his leadership process and the process of their succession certainly experienced its own dynamics. One of the dynamics is related to the election of the president and vice president directly by the people, both President and Vice President will voiced their respective visions and missions to the people. The delivery of the visions and missions of the President and Vice President before and after being elected were still limited to an oral narrative and could not be translated into a juridically intact scope. Therefore the visions and missions of the prospective President and Vice President are deemed necessary to be reviewed in terms of the direction, insight and development planning based on the 1945 Constitution in order to realize the implementation of national development planning system in a sustainable manner and prioritize the interest of the people above all.

Keywords : Actualization ; Vision and Mission of the President and Vice President; National Development Planning System

Dalam perjalanan ketatanegaraan negara Republik Indonesia khususnya terkait dengan pola dan tindakan yang dilaksanakan Presiden dan Wakil Presiden selama proses kepemimpinannya dan proses pergantian kepemimpinan tentu mengalami dinamikanya tersendiri. Salah satu dinamika tersebut terkait dengan adanya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, Presiden dan Wakil Presiden akan menyuarakan visi dan misinya kepada rakyat. Penyampaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden baik saat sebelum dan setelah terpilih masih terbatas pada narasi lisan dan belum dapat diterjemahkan dalam lingkup yang utuh secara yuridis. Karena itu visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden perlu ditinjau kembali dari sisi arah, wawasan, dan perencanaan pembangunan nasional yang berdasar pada UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pembangunan nasional secara berkelanjutan serta dengan mengedepankan kepentingan rakyat diatas segalanya.    

Kata Kunci : Aktualisasi; Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden; Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
Department of Constituional Law University of Indonesia

Referensi

Buku

Asshiddiqie Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

___________. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Bappenas RI. Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025. Jakarta: Bappenas RI, 2004.

Hardiman, F. Budi. Demokrasi dan Sentimentalitas. Yogyakarta: Kanisius, 2018.

Huda, Ni’matul. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: P.T Alumni, 2002.

Lembaga Ketahanan Nasional. Pembangunan Nasional. Jakarta : PT Balai Pustaka Lemhanas, 1997.

Nugraha, Safri. Privatisation of State Enterprises in The 20th Century: A Step Forwards or Backwards?. Jakarta: Institute of Law dan Economic Studies Faculty of Law University of Indonesia, 2004.

S, Maria Farida Indrarti. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Siagian, Sondang P. Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional. Jakarta: Gunung Agung, 1985.

Jurnal

Anggaraini, Yessi. “Perbandingan Perencanaan Pembangunan Nasional

Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol.9 No.1 (Januari-Maret 2015). Hlm.79.

Fuady, Ahmad Helmy. “Perencanaan Pembangunan di Indonesia Pasca Orde Baru, Refleksi Tentang Penguatan Partisipasi Masyarakat”. Jurnal Masyarakat Indonesia Volume 38 Nomor 2 (Desember 2012). Hlm. 378.

Pitseys, John. “Publicity and Transparency: The Status of Representation and Political Visibility in Kelsen and Schmitt”. Revue française de science politique (English Edition). Volume 66 Nomor 1 (2016). Hlm.121.

Ramadhan, Febriansyah dan Moh. Roziq Saifulloh. “Laporan Pertanggungjawaban Presiden Terhadap Rakyat Melalui Majelis Permusaywaratan Rakyat”. Jurnal Hukum Kenegaraan Volume II Nomor 1 (Juni 2019). Hlm.125.

Sukma, Novira Maharani. “Sinkronisasi Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN dengan Sistem Presidensial”. Jurnal Akademik Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Volume 5 Nomor 2 (September 2017). Hlm.282.

Triningsih, Anna. “Politik Hukum Kewenangan Konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Dalam Proses Legislasi Pasca Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012”. Jurnal Rechtsvinding Volume 4 Nomor 3 (Desember 2015). Hlm.368.

Websites

Raharusun, Anton. “Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. http://www.peradi.or.id/index.php/infoterkini/detail/pilkada-serentak-dan-penguatan-demokrasi-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia//. Diakses pada 18 Oktober 2020.

Andayani, Dwi. “Capres Diminta Buat Visi-Misi Sesuai Rencana Pembangunan Nasional”. https://news.detik.com/berita/4228018/capres-diminta-buat-visi-misi-sesuai-rencana-pembangunan-nasional//. Diakses pada 18 Oktober 2020.

P., Hendra Wahanu. “Pemilu dan Masa Depan Rencana Pembangunan Nasional”. http://jdih.bappenas.go.id/artikel/detailartikel/369. Diakses 18 Oktober 2020.

Kementerian PPN/Bappenas. “Sosialisasi UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 di KPU”. https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/features/sosialisasi-uu-no-17-tahun-2007-tentang-rpjpn-2005-2025-di-kpu/. Diakses pada 4 November 2020.

Diterbitkan
2020-12-20
Bagian
Volume 7 Nomor 2 Desember 2020
Abstrak viewed = 633 times