PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP WARGABINAAN
Abstrak
Merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 yang mengatur masalah hak-hak Wargabinaan, sebagai aparat hukum petugas pemasyarakatan yang profesional adalah suatu kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak Wargabinaan sebagai warga binaannya. Hak-hak Wargabinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 merupakan bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan. Adapun factor penghambat penegakan HAM adalah ciri profesionalisme petugas pemasyarakatan itu sendiri yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda seperti tingkat pendidikan, status sosial, dan tingkat ekonomi.
Referensi
A. Masyhur Efendi, 1980. Tempat Hak-Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasiona/Nasional, Alumni. Bandung
Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama. Jakarta
Acmad Atmasasmita, 1979. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung
Adi Sujadno, 2003. Negar a tanpa Penjara (Sebuah Renungan), Montas. Jakarta
Andi Hamzah, 1985. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi Reformasi, Pradnya Paramita. Jakarta
Anhar Gonggong, Andrea A. Harjana dan A. Agus Nugroho, 1995. Sejarah Pemikiran Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia, Dwijayakarya. Jakarta
Gunawan Setiardjo, A, 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Idiologi Pancasila, Kanisiu. Yogyakarta
Hadi Setia Tunggal, 2000. Undang-Undang Pemasyarakatan berserta Peraturan Pelaksanaanya, Harvarindo. Jakarta
Karyadi M. Soesilo R, 1986. KUHAP Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar Cetakan Ketiga, Politeia. Bogor
Koesnoen R.A., 1961. Politik Penjara Nasional, Sumur. Bandung
Masyhur Efendi, A, 1980. Tempat Hak-Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasiona/Nasional, Alumni. Bandung
Moeljatno, 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara.
Jakarta
Kusuma Mulyana W. , 1981. Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alumni. Bandung
Adiwinata Saleh , 1992. Bahasa Hukum, Alumni. Bandung
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.