PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PROGRAM REKLAMASI PANTAI DI KOTA MAKASSAR

  • Juliati Muhammad Japar Universitas Bosowa Makassar
    (ID)

Abstrak

Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi. Salah satu fenomena yang dihadapi oleh masyarakat di kota Makassar adalah pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan reklamasi pantai yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dianggap tidak melibatkan pendapat masyarakat sekitar wilayah reklamasi yang mana sebahagian besar manfaat kegiatan tersebut hanya tertuju untuk kalangan masyarakat menengah ke atas dan kurang memperhatikan akan dampak yang ditimbulkan bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah serta lingkungan.

 

Kata Kunci: Persepsi Masyarakat, Reklamasi Pantai, Makassar

Diterbitkan
2020-12-20
Bagian
Volume 7 Nomor 2 Desember 2020
Abstrak viewed = 1021 times