PENERAPAN SANKSI PIDANA SEBAGAI PILIHAN TERAKHIR TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

  • wahyuni wahyuni universitas hasanuddin
    (ID)

Abstrak

Abstract

            The tendency of judges in imposing sanctions against children who commit criminal acts is still dominant in imposing criminal sanctions, especially imprisonment. This is evidenced by the discovery of data on child cases in the jurisdiction of the Sungguminasa District Court and the Makassar District Court, which in their decisions still tend to impose criminal sanctions. 2) Constraints in the application of criminal sanctions as a last resort for children who commit crimes, namely legal factors, community factors, and facilities / facilities.

Keywords: implementation, criminal sanctions, the last choice, criminal acts, child.

Abstrak         

            Kecenderungan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana yaitu masih dominan menjatuhkan sanksi pidana terutama pidana penjara. Hal ini dibuktikan dengan adanya penemuan data perkara anak yang ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri makassar yang dalam putusannya Hakim masih cenderung menjatuhkan sanksi pidana. 2) Kendala Dalam Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Pilihan Terakhir Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana yaitu terletak pada faktor hukum, faktor masyarakat, dan faktor sarana/fasilitas.

Kata Kunci : penerapan, sanksi pidana, pilihan terakhir, tindak pidana, anak

Referensi

Achmad Ali, 2013, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Adami Chazawi, 2014, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana, Kencana, Jakarta.

Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, 2014, Sistem Peradilan Pidana Anak., Medpress, Yogyakarta.

Amir Ilyas dan Muhammad Nursal, 2016, Kumpulan Asas-Asas Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ani Purwati, 2020, Keadilan Restorative Dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, CV Jakad Media Publishing, Surabaya.

Barda Nawawi Arief, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Beniharmoni Harefa, 2019, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, Deepublish, Yogyakarta.

C. Djisman Samosir, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Nuansa Aulia, Bandung.

Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Erasmus A.T. Napitupulu, dkk, 2019 Hukuman Tanpa Penjara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Tanpa Pemidanaan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2008

Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Muhammad Ainul Syamsu, 2016, Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Prenada Media Grup, Jakarta.

Nashriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nurni Aprilianda, 2017, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik, Universitas Brawijaya Press.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2017, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.

Teguh Prsetyo, 2011, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.

Wagiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Bandung.

Yesmil Anwar dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana, Grasindo.

Zainal Abidin Farid, 2014, Hukum Pidana 1, Sinar Gragfika, Jakarta.

JURNAL:

Afni Zahra dan RB. Sularto, Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika, Jurnal Law Reform,Vol. 13, No. 1, 2017.

Beby Suryani Fithri, dkk, “Asas Ultimum Remedium (The last Resort Principle)Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/Pid/A/2012/Pn.Gs)”, USU Law Journal, Vol.II-No.2, November, 2013.

Beby Suryani Fithri , “Asas Ultimum Remedium Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak”, Mercatoria Vol. 10 No. 1/Juni 2017.

Dafit Supriyanto Daris Warsito, “Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika”, Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret 2018..

I Ketut Arjuna Satya Prema, “Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 4, No. 2, 2019.

L. Hendi Permana, Penelitian tentang Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Pidana Kesusilaan (Perkara No.107/pid.sus/2015/pn.met), 2016

Puteri Hikmawati, “Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif” , Negara Hukum, Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

Suhadi , “Urgensi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak” Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017.

Wiwik Afifah, “Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum”, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 19, 2014.

Undang-Undang:

Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Diterbitkan
2021-06-30
Bagian
Volume 8 Nomor 1 Juni 2021
Abstrak viewed = 372 times