PENGARUH ASPEK KULTUR HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DI INDONESIA (PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM PIDANA)

  • andi mulyono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Monokwari
    (ID)

Abstrak

Melihat definisi gratifikasi yang bermakna pemberian yang bersifat netral, maka Implementasi sistem nilai budaya menanam budi dan balas budi dalam bentuk pemberian hadiah jika dilakukan dilingkungan kerja pemerintahan, pengawai negeri, dan penyelenggara Negara, dapat ditafsirkan sebagai bentuk modus operandi dari praktek gratifikasi. Gratifikasi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nilai budaya balas budi yang pada dasarnya yang dilarang adalah hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan atau pengaruhnya. Pengaturan Tindak Pidana Penyuapan dalam rumusan United Nations Convention Against Corruption dan tidak dimasukkannya unsur-unsur penerimaan hadiah sebagai bentuk tindak pidana.

See definition of meaningful gratification neutral provision, then the implementation of cultural value system of plant cultivation and reciprocation in the form of gift-giving when it is done the work environment of government, civil service, and organizers of the State, can be interpreted as a form of modus operandi of the practice of gratuities. Gratuity is a form of criminalization of cultural values reciprocation that basically prohibited is a gift related to their occupation, position or influence. Setting the Crime of Bribery in the formulation of the United Nations Convention against Corruption and the exclusion of the elements of the acceptance of gifts as a form of crime.

Referensi

A. Kadarmanta, membangun kultur Kepolisian, Jakarta: PT. Forum Media Utama, 2007.

Arief Sidharta B., Refleksi tentang hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

_____________., Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagi Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Benedict, Ruth, Pedang Samurai dan Bunga Seruni : Pola- Pola Kebudayaan Jepang, Jakarta: Sinar Harapan, 1982.

Cecunguk.blogspot, Nilai Moral Sebagai Sumber Budaya Dan Kebudayaan, <http://cecunguk-hidupdalamkedamaian.blogspot.co.id/ 2011/06/ nilai-moral-sebagai-sumber-budaya-dan.html>, diakses tanggal 18 Desember 2016.

Dwi Sulistyarini, Nilai Moral dalam Cerita Rakyat Sebagai Sarana Pendidikan Budi Pekerti, <http://ki-demang.com/kbj5/index.php/makalah-komisi-b/1147-13-nilai-moral-dalam-cerita-rakyat-sebagai-sarana-pendidikan-budi-pekerti/>, diakses tanggal 18 Desember 2016.

Harian Kedaulatan Rakyat, Hukum Nasional Menganut Prismatik Pancasila, 11 September 2006.

H. Mohammad Daul Ali, Hukum Islam, Jakarta: PT. Raya Carafindo, 1994.

Ida Bagus Gede Candra Prayoga, Perbandingan Nilai Budaya Dalam Dongeng Jepang Dan Dongeng Bali, Program Studi Sastra Jepang, Fakultas Sastra dan Budaya, Universitas Udayana, <http://download.portalgaruda.org/article.php?article= 348984& val =937&title=PERBANDINGAN%20NILAI%20BUDAYA%20DALAM%20DONGENG%20JEPANG%20DAN%20DONGENG%20BALI>, diakses tanggal 18 Desember 2016

K.J. Veeger, Realitas Sosial-refleksi filsafat sosial atas hubungan individu-masyarakat dalam cakrawala sejarah sosiologi, Jakarta: Gramedia, 1985.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Jakarta: KPK, 2015.

Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, New York: W.E. Norton & Company,1984.

Lawrence M. Friedman, The legal system, A Sosial Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.

Moh. Daud Kadir, Saling menghormati dansaling member bagi orang melayu Riau, <http://wisatadanbudaya.blogspot.co.id/2009/12/saling-menghormati-dan-saling-memberi.html>, diakses tanggal 18 Desember 2016.

Moh. Mahfud, MD, Membangun Politik Hukum, menegakkan konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006..

Mudzakir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi Universitas Indonesia, 2001.

Muhammad Taher Azhary, Negara Hukum, Suatu study tentang Suatu prinsip-prinsipnya Diklat dari Segi Hukum Islam, Implementasi pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang.

Sarip Hasan, Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons, <https://saripuddin.wordpress.com/fungsionalisme-struktural-talcott-parsons/>, diakses tanggal 17 Januari 2015

Setiadi, Elly M et al, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Prenada Media Group 2011.

Suhardana. Tri Rna, Tiga Jenis Hutang yang Harus Dibayar Manusia, Surabaya, Paramita.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bhakti, 2000.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum sebuah pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1996.

___________________, mengenal Hukum sebuah pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Tiar Ramon, Macam-macam sistem hukum di Dunia, <https://tiarramon.wordpress. com/2009/05/10/macam-macam-sistem-hukum-di-dunia/>, diakses tanggal 1 Januari 2017

Winardi, Pengantar tentang teori sistem dan analisis sistem, Bandung: Mandar Maju 1989.

Yoga Permana Wijaya, Hakekat Nilai Dan Moral Serta Sosialisasinya Dalam Kehidupan Manusia, <https://yogapermanawijaya.wordpress. com/2014/05/18/hakekat-nilai-dan-moral-serta-sosialisasinya-dalam-kehidupan-manusia/>, diakses tanggal 18 Desember 2016.

Rizaldwiprayogo, Prinsip Balas Budi Orang Jepang, <https://rizaldp.wordpress.com/ 2012/10/31/prinsip-balas-budi-orang-jepang/>, diakses tanggal 18 Desember 2016.

Diterbitkan
2016-12-01
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Desember 2016
Abstrak viewed = 1109 times